Tak Terima Dipenjara, Soetikno Gugat Balik Adik Ipar di PN Jombang

Reporter

Adi Rosul

10 - Oct - 2023, 12:11

Suasana sidang gugatan di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)


JATIMTIMES - Perseteruan Soetikno Hary Santoso dan adik iparnya, Diana Soewito terus berlanjut meski dirinya sudah mendekam di tahanan Lapas Jombang. Kini Soetikno menggugat Diana ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang atas tuduhan perbuatan melawan hukum.

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Soetikno melalui tim kuasa hukumnya Sri Kalono. Pada gugatan ini, Diana menjadi satu-satunya pihak yang tergugat. Sedangkan, Kapolri, Kapolda Jatim, Kapolres Jombang dan Kapolsek Jombang menjadi pihak yang turut tergugat.

Baca Juga : Akibat Angin Kencang, Sehari 5 Bencana Melanda Kota Batu

Sidang pertama gugatan itu digelar di Ruang Sidang Tirta PN Jombang pada Senin (09/10/2023). Namun, sidang perdana itu terpaksa ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa. Sebab, pihak turut tergugat dari kepolisian tidak bisa hadir dalam persidangan.

Kuasa Hukum Soetikno, Sri Kalono menyampaikan, pihaknya menggugat Diana atas perbuatan melawan hukum terkait pelanggaran Pasal 1100 KUHPerdata. Sebab, Diana dianggap tidak mau memenuhi kewajibannya sebagai ahli waris dari mendiang suaminya, Subroto Adi Wijaya.

Yaitu kewajiban membiayai proses persemayaman hingga pemakaman Subroto sebesar Rp 157 juta kala itu. Bukannya bertanggung jawab, lanjut Kalono, Diana malah melaporkan Soetikno ke Polres Jombang atas tuduhan pencurian uang di rekening Subroto. Saat ini, Soetikno telah meringkuk di sel tahanan Lapas Jombang.

"Dalam KUHPerdata itu ahli waris kan punya kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan. Termasuk biaya persemayaman hingga pemakaman. Nah dalam adat Tionghoa kan persemayaman itu beberapa hari, biaya pemakaman juga mahal total Rp 157 juta. Lah ini ahli waris tidak bertanggung jawab, di sini lah perbuatan melawan hukumnya," ujarnya kepada wartawan.

Di lain sisi, Kalono juga memasukkan pihak kepolisian sebagai turut tergugat dalam gugatannya. Pada gugatan itu, ia menuntut agar proses penyidikan yang dilakukan polisi atas perkara yang membelit Soetikno agar dihentikan.

"Karena ini digugat atas perbuatan melawan hukum, maka otomatis laporan pidananya itu harus dibatalkan. Itu menjadi tuntutan kami, kasusnya harus di-SP3 (Surat Perinta Penghentian Penyidikan)," kata Kalono.

Sementara, Kuasa Hukum Diana Soewito, Andri Rachmad Martanto menanggapi gugatan tersebut. Ia mengatakan, guagatan yang dilayangkan penggugat cukup aneh...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Jombang, gugatan, Soetikno Hary Santoso,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette