Yuk Manfaatkan, Pemkot Batu Hapus Denda PBB-P2 dan Non-PBB
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
29 - Sep - 2023, 01:46
JATIMTIMES - Warga Kota Batu bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta non-PBB. Penghapusan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga paling lambat 30 November.
Dengan demikian, Pemkot Batu memberikan kesempatan kepada pengunjung selama dua bulan. Penghapusan denda PBB-P2 ini untuk masa pajak tahun 1996 hingga 2023.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya