Yuk Manfaatkan, Pemkot Batu Hapus Denda PBB-P2 dan Non-PBB

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

29 - Sep - 2023, 01:46

Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai saat meminjau warga yang tengah membayar pajak.

JATIMTIMES - Warga Kota Batu bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta non-PBB. Penghapusan ini berlaku sejak 1 Oktober hingga paling lambat 30 November.

Dengan demikian, Pemkot Batu memberikan kesempatan kepada pengunjung selama dua bulan. Penghapusan denda PBB-P2 ini untuk masa pajak tahun 1996 hingga 2023. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat