Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Pikap Kecelakaan Maut Karnaval Sound System Ditahan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
26 - Sep - 2023, 06:01
JATIMTIMES - Ustadi warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia merupakan pengemudi Pikap Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi (nopol) N 8969 BF, saat insiden kecelakaan maut di karnaval sound system berlangsung, Minggu (24/9/2023) malam.
Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita menegaskan, terhadap pengemudi pikap yang kini berusia 63 tahun tersebut telah dilakukan penahanan. "Dengan kejadian ini, maka untuk pengemudi atas nama Bapak Ustadi ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal 310 ayat 4, 3, 2 dan 1," tegas anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini saat ditemui Selasa (26/9/2023).
Baca Juga : Tersebar di 20 Kota Besar Indonesia, TRAC Menjadi Mitra yang Tepat untuk Solusi Rental Mobil
Ditemui di saat bersamaan, Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pengemudi pikap tersebut.
"Pihak unit Gakkum Satlantas Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan termasuk pemeriksaan terhadap driver (pikap)," ungkap Taufik.
Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (25/9/2023) polisi juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sopir pikap. "Saat ini sopir (pikap) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," tegasnya.
Dalam serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, diterangkan Taufik, petugas juga telah melakukan tes urin. Hasilnya, saat kejadian sang pengemudi pikap tersebut tidak terindikasi mengkonsumsi minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang.
Di sisi lain, terkait kendaraan pikap yang dikemudikan tersangka juga telah dilakukan pengecekan. Hasilnya diketahui pikap dalam keadaan layak jalan. Sehingga kecelakaan terjadi murni karena kelalaian dari pengemudi pikap.
Sebagaimana diberitakan, dalam peristiwa kecelakaan tersebut terdapat tujuh korban. Di mana satu diantaranya meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka. Korban luka-luka tersebut sebagian diantaranya merupakan anak di bawah umur hingga balita. Para korban merupakan pejalan kaki dari peserta karnaval.
Korban meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut bernama Renita Sintia Sari warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Remaja putri 14 tahun tersebut merupakan pelajar SMP di Kecamatan Pakis.
Baca Juga : Rekonstruksi Pencabulan, Korban Alami Penganiayaan hingga Luka Robek di Kemaluan
Sedangkan enam korban lainnya yang mengalami luka-luka masing-masing bernama Rilla Dwi Oktarisa (24); Andry Hermawan (22); Fatma Hikmawati (23). Sedangkan dua korban luka-luka lainnya merupakan anak di bawah umur dan balita yang masing-masing bernama Muhammad Aziel Saputra (5) dan Safrina Aurelia Andinia (4).
Kelima korban tersebut merupakan warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan satu korban luka-luka lainnya diketahui bernama Fita Sri Handayani. Perempuan 31 tahun tersebut merupakan warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Hasil penyidikan menerangkan, saat kejadian pengemudi pikap yang menabrak ketujuh korban sejatinya juga merupakan peserta karnaval. Ketika itu, pikap yang dikemudikan oleh tersangka mengangkut beragam keperluan peserta karnaval. Termasuk kebutuhan konsumsi.
"Tersangka merupakan Ketua RT dan ikut dalam rombongan (karnaval)," tukas Taufik.
