ASN Dilarang Like, Share, Comment di Medsos Capres-Cawapres, Berikut Penjelasannya

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

24 - Sep - 2023, 08:25

Ilustrasi media sosial. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau 'follow' dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu.

Aturan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen-PAN RB M. Averrouce. "Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujar Averrouce, Minggu (24/9/2023).

Baca Juga : Tak Kunjung Umumkan Cawapres, Ganjar Pranowo: Sabar Sebentar Lagi

Adapun aturan tersebut tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemen-PAN RB, KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Aturan itu ialah SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Maksud  aturan tersebut adalah untuk membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas  ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN. Sementara, tujuan aturannya yakni terwujudnya ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilihan umum  yang berkualitas.

Masih dalam SKB yang sama, terdapat pengaturan sejumlah bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas  ASN. Poin 4, misalnya, mengatur soal sosialisasi atau kampanye media sosial atau online.

"Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Bakal Calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi pengaturan pelanggaran tersebut.

Jenis sanksi atas pelanggaran tersebut yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.

Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP 42/2004

(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral

(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:

a. pernyataan secara tertutup; atau

b. pernyataan secara terbuka

Dalam poin 4,  juga diatur soal penggunaan akun medsos hingga soal 'like', 'comment', dan 'share'...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ASN, aparatur sipil negara, politik praktis, netralitas ASN, media sosial politik,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette