Pemilik Pabrik Mihun di Jember Jadi Tersangka, Langgar Permen ESDM Nomor 31

24 - Sep - 2023, 06:11

Sumur bor ABT milik HS yang diduga tanpa izin (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)


JATIMTIMES - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, tetapkan HS (53) warga desa Bangsalsari Jember, yang juga pemilik pabrik Mi Soun (Mihun) sebagai tersangka dan melanggar SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air) sesuai peraturan Menteri ESDM nomor 31 tahun 2018 tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah.

Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasat reskrim Polres Jember, AKP. Dika Jadikan Wiratama saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga : Konflik Rempang Tak Kunjung Usai, Habib Syakur Minta Pemerintah Dengar Pendapat Tokoh 

"Penetapan tersangka terhadap HS, setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan terhadap usahanya. Sebelumnya ada informasi dari masyarakat, jika usaha Mi Soun miliknya, diindikasi menggunakan bahan kimia. Setelah kami lakukan okeh TKP, hak tersebut tidak kami temukan, justru kami menemukan adanya pelanggaran SIPA nya," ujar Kasatreskrim.

Dika menambahkan, bahwa penggunaan air bawah tanah, terlebih digunakan untuk sebuah usaha, ada aturan yang harus dipedomani oleh pelaku usaha, dan tidak serta merta membuat sumur selesai.

"Dalam Permen ESDM, penggunaan air bawah tanah (ABT) tidak boleh asal membuat. Sebab dampak dari pengeborannya, jika tidak diawasi, akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan, hal ini yang menjadi perhatian kami," ujar Kasat.

Namun meski HS selalu pemilik pabrik Mi Soun sudah ditetapkan tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Karena sejauh ini, yang bersangkutan masih dinilai kooperatif.

Baca Juga : Tingkatkan Potensi Investasi, DPKPCK Kabupaten Malang Kebut Penyusunan Ranperda Tata Ruang

Kasatreskrim juga menjelaskan, bahwa tersangka terancam penjara 2 tahun, sebagaimana diatur dalam UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria.

"Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, UU RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri ESDM nomor 31 Tahun 2018 tentang Penetapan Zona Konservasi Air Tanah,"  pungkasnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Lingkungan, Jember, Pabrik mihun, Pabrik mi soun, Bangalsari,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette