Atasi Pembuangan Sampah Liar, Kecamatan Junrejo Resmi Bentuk Satgas Pengawasan Sampah
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Sep - 2023, 05:36
JATIMTIMES - Kecamatan Junrejo di Kota Batu telah resmi membentuk Satgas Pengawasan Sampah yang bertugas mengawasi dan mengatasi pembuangan sampah yang meresahkan masyarakat.
Mengingat lingkungan Kota Batu saat ini masih memiliki masalah yang cukup serius terkait dengan sampah. Permasalahan tersebut membuat Kota Batu menjadi tidak ramah lingkungan. Terlihat sejumlah sampah berserakan di beberapa titik jalan Kota Batu yang dibuang sembarangan oleh masyarakat atau para wisatawan yang melalui jalan tersebut.
Baca Juga : Tak Punya Gudang, KPU Kota Batu Ajukan Dua Pilihan ke Provinsi
Perhatian Kota Batu pun fokus terhadap isu lingkungan sekitar, khususnya dalam menghadapi masalah pembuangan sampah sembarangan. “Pihak pemerintah kota ingin melakukan pengawasan secara ketat untuk permasalahan ini dan kami telah mengirim surat kepada kecamatan untuk segera membentuk satgas sebagai upaya bentuk pengawasan terhadap orang-orang yang telah membuang sampah sembarangan,” ungkap Aries.
Aries menyebutkan bahwa ia seringkali melihat banyak tumpukan sampah yang dibungkus dengan plastik kemudian dibuang di pinggir jalan. Aries bahkan turut serta dan turun secara langsung untuk membersihkan sampah-sampah tersebut. Kegiatan ini Aries lakukan di Dusun Rejoso, Desa Junrejo, dan Kecamatan Junrejo.
Pembentukan Satgas Pengawasan Sampah ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh pemerintah kecamatan guna menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, sekaligus untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari tindakan pembuangan sampah sembarangan.
Pihak yang berwenang di Kecamatan Junrejo mengakui bahwa permasalahan ini telah menjadi sorotan masyarakat dan memerlukan tindakan segera.
Satgas Pengawasan Sampah oleh Kota Batu ini dibentuk dengan tujuan untuk menemukan dan menindak langsung orang yang membuang sampah dengan sembarangan di Kota Batu, dengan begitu pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Baca Selengkapnya