Peredaran Rokok Ilegal Terpantau Gunakan Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Jatim Ajak Masyarakat Ikut Lakukan Pengawasan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
19 - Sep - 2023, 11:07
JATIMTIMES- Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Ajakan ini disampaikan Bea Cukai Jatim karena pelaku peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai saat ini terpantau mulai menggunakan jasa ekspedisi untuk proses pengiriman.
Imbauan kepada masyarakat itu diungkapkan Humas Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II Bahkroni saat menjadi narasumber Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai di Kabupaten Blitar, Selasa (19/9/2023). Bahroni memaparkan, dewasa ini pergerakan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur sangat cepat. Bahkan beberapa waktu terakhir peredaran rokok ilegal menunjukkan tren peningkatan.
Baca Juga : Menghadapi Sulitnya Penulisan Artikel Ilmiah, Publikasiku Academic Solution Beberkan Tipsnya
Dalam paparannya sebagai narasumber, Bahroni tidak merinci data dalam angka. Namun ia menjelaskan bahwa tren peningkatan itu terjadi di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur termasuk di Kabupaten Blitar wilayah selatan.
“Peredaran rokok ilegal terus mengalami peningkatan. Oleh sebab itu perlu dilakukan sosialisasi pengawasan mulai dari masyarakat umum hingga jasa ekspedisi. Jasa ekspedisi saat ini sudah mulai dilirik para pelaku peredaran rokok ilegal untuk mengirimkan barang mereka,” kata Bahroni.
Bakhroni menambahkan, kasus pengiriman rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi tersebut beberapa hari lalu baru saja diungkap oleh Bea Cukai Malang.
“Modus peredaran rokok ilegal menggunakan jasa ekspedisi ini saat ini sedang kita dalami,” lanjutnya.
Dalam kesempatan ini Bahroni juga menyampaikan, Bea Cukai Jawa Timur telah memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal yang berasal dari 4 unit vertikal, yaitu Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember dan Bea Cukai Sidoarjo.
BKC yang dimusnahkan itu berupa 15,8 Juta batang hasil tembakau (HT), 10.500 gram Tembakau iris (TIS) dan 1.595,57 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). BKC ilegal ini telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar. Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan periode tahun 2022 sampai dengan 2023 dan telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN).
Baca Juga : Baca Selengkapnya