BPJS Ketenagakerjaan KCP Kepanjen Sosialisasikan Program dan Manfaat bagi Siswa PKL SMK Se-Kabupaten Malang
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Yunan Helmy
19 - Sep - 2023, 03:50
JATIMTIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang Kepanjen kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi siswa praktik kerja lapangan (PKL) SMK se-Kabupaten Malang. Kegiatan tersebut diikuti oleh 143 kepala sekolah SMK se-Kabupaten Malang.
Turut hadir dalam acara, Kasi SMA-SMK Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Hakso Gatut P. dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Ida Sri Wahyuni.
Baca Juga : KPU Banyuwangi Imbau Parpol Membuka Rekening Khusus Dana Kampanye
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen Zakky Ibrahim mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada siswa PKL. Khususnya apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan magang. Maka, siswa PKL bisa ter-cover program dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam acara ini juga disampaikan nota kesepakatan antara Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Malang dengan kepala sekolah se-Kabupaten Malang. Kepala sekolah wajib memastikan seluruh siswa PKL terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Zakky Ibrahim, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran SMK se-Kabupaten Malang agar bisa segera mendaftarkan siswanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
"Manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja. Mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah," jelas Zakky.
Baca Juga : Baca Selengkapnya