Tidak Terbukti Melanggar SOP, Polres Situbondo Menangkan Gugatan Praperadilan atas LSM Garda Sakera
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Yunan Helmy
13 - Sep - 2023, 02:41
JATIMTIMES – Polres Situbondo memenangkan gugatan sidang putusan praperadilan dengan pelapor Saiful Bahri (LSM Garda Sakera) terkait SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) yang dikeluarkan satreskrim pada 10 Juli 2023.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) tersebut dikeluarkan terkait dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat.
Baca Juga : Apa Itu Rabu Wekasan dalam Hukum Islam?
"Tanggal 18 Januari 2018 satreskrim mengeluarkan SP3 tentang dugaan pemalsuan surat dengan pelapor Saiful Bahri dan terlapor Indrawati alias Wong Siol Ien, Handoyo Adi Saputra, dan Soejono," ujar kapolres, Selasa (12/9/2023).
Adapun amar putusan hakim praperadilan antara lain menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon sebesar nihil atau tidak ada.
Hakim Pengadilan Negeri Situbondo I Made Muliartha selaku hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan yang dilayangkan pelapor Saiful Bahri dalam amar putusan menolak semua permohonan pemohon dan mengatakan apa yang di lakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo sudah benar sesuai prosedur (SOP) yang diamanatkan dalam undang-undang.
Selain itu, Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto melalui ketua tim kuasa hukum Polres Situbondo dari Bidang Hukum Polda Jatim AKBP Agung Darmono menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemohon yang telah melakukan gugatan praperadilan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyidik Polres Situbondo dan juga kepada hakim yang telah memutuskan perkara praperadilan secara adil.
Baca Juga : Tuntaskan Penyaluran Bansos Triwulan Tiga, 1.936 KPM Kota Kediri Terima Penyaluran Bansos Sembako Susulan
"Persidangan praperadilan telah selesai dengan demikian keputusan telah inkrah, kami imbau para pihak bisa menerima putusan tersebut...