Merasa Dicemarkan, Mantan Kasi Pendma Kemenag Situbondo Laporkan LBH Mitra Santri ke Polres
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
A Yahya
12 - Sep - 2023, 05:26
JATIMTIMES - Mantan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Pendma) Kemenag Situbondo periode Tahun 2020 hingga 2023, Umi Maslahah melaporkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri ke Polres Situbondo atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (11/9/2023).
Umi Maslahah merasa dirinya menjadi korban fitnah yang dituduhkan oleh LBH Mitra Santri yang kemudian menjadi tuntutan perdata ke Pengadilan Negeri Situbondo dengan tuduhan melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp. 50.000 kepada 1.125 guru Madrasah Non ASN di Kabupaten Situbondo pada tahun 2018 dan 2019.
Baca Juga : Kembali Viral, Ramalan Lord Rangga Tiga Nama Capres 2024, Pesannya Menohok
Kuasa hukum Umi, Saiful Yadi menegaskan bahwa apa yang menjadi tuntutan LBH Mitra Santri tidak masuk akal dan tidaklah benar. Dirinya mengungkapkan bahwa pada tahun 2018 Kliennya (Red- Umi Maslahah) tidak menjabat sebagai Kasi Pendma melainkan sebagai Penyelenggara Zakat dan wakaf pada Kemenag Situbondo.
"Hari ini kami melaporkan LBH Mitra Santri ke Polres Situbondo, dengan gugatan Pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dengan dasar hukum pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016. Adapun nomor laporan adalah STTLPM/338.SATRESKRIM/IX/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO," ungkap Yadi, Selasa (12/9/2023).
Lebih lanjut, Yadi mengatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan terlebih lagi nama kliennya disebut secara blak blakan oleh LBH Mitra Santri dan dimuat disejumlah media padahal apa yang menjadi tuntutan LBH tersebut masih dugaan.
"Klien kami saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif dari Partai PPP dapil Panarukan-Kendit, sehingga dengan pemberitaan dan tuduhan LBH Mitra Santri yang tidak jelas faktanya itu berpotensi merusak citra dan Elektabilitas kalien kami," ujarnya.
Sementara itu korban Umi Maslahah mengaku kesal dan geram atas tunduhan yang tidak benar LBH Mitra Santri, dirinya menenerangkan jika menjabat kasi pendma pada tahun 2020 akhir hingga pensiun pada tahun 2023 Awal, sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 sesuai yang dituduhkan, dia menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf.
"Ini jelas ada percobaan menjegal dan menjelekan nama baik saya, karena saya mencalonkan diri sebagai legislatif DPRD Situbondo nomor urut 1 dari Partai PPP dapil Panarukan-Kendit," jelasnya...