6 Instansi Ini Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Sep - 2023, 11:40
JATIMTIMES - Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan mulai dibuka pendaftarannya pada 17 September 2023. Hal tersebut sesuai dengan jadwal CASN 2023 yang tercantum dalam Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.
Sementara itu, masing-masing instansi pemerintah akan mulai mengumumkan CASN mulai 16-30 September 2023.
Baca Juga : Racun Bangkai Binatang, Strategi Raja Mataram Sultan Agung Taklukkan Kerajaan Surabaya
Meski pendaftaran belum dibuka, namun ada beberapa instansi pemerintahan dan lembaga yang sudah mengumumkan formasi CPNS 2023. Berikut ini daftar 6 instansi dan lembaga yang sudah mengumumkan kebutuhan CPNS maupun PPPK di lembaganya:
1. Kejaksaan RI
Melalui akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan kebutuhan CPNS 2023 sebanyak 7.846 formasi.
Adapun total formasi CPNS sebanyak 7.846 yang dibuka Kejaksaan RI tahun ini terbagi untuk empat posisi. Di antaranya, Jaksa, Petugas Barang Bukti, Pengelola Penanganan Perkara, dan Penjaga Tahanan. Untuk rincian formasinya antara lain, berikut ini:
- Jaksa: 2.000 formasi
- Petugas barang bukti: 1.446 formasi
- Pengelola penanganan perkara: 2.142 formasi
- Penjaga tahanan: 2.258 formasi.
Selain CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan total sebanyak 249 formasi.
2. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung juga telah mengumumkan kebutuhan CPNS di lingkungannya. Di mana dalam lampiran XXXV Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tersebut, total ada 1.669 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS di lingkungan MA tahun ini.
Rincian formasi tersebut terbagi dalam 2 jabatan dengan rincian sebagai berikut.
- Ahli Pertama-Pranata Peradilan: 25 formasi
- Kleker-Analis Perkara Peradilan: 1.644 formasi.
Rincian 25 formasi Ahli Pertama-Pranata Peradilan terbagi menjadi 14 unit penempatan. Antara lain sebagai Panitera Muda di kamar peradilan agama, perdata, pidana khusus, tata usaha negara, dan militer. Dari total sebelas unit penempatan butuh dua orang CPNS, sedangkan tiga lainnya hanya terbuka untuk satu formasi CPNS.
Sementara untuk posisi Kleker-Analis Perkara Peradilan, MA hanya membutuhkan satu orang CPNS untuk ditempatkan di pengadilan seluruh Indonesia. Oleh karenanya, satu unit penempatan terbuka untuk satu formasi CPNS saja...