Mahfud MD Angkat Bicara soal Bentrokan Rempang: Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
09 - Sep - 2023, 02:27
JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa bentrokan yang terjadi antara aparat gabungan TNI-Polri dengan warga Pulau Rempang, Batam, pada Kamis (7/9) bukan imbas dari upaya penggusuran, melainkan pengosongan lahan oleh pemegang hak.
"Supaya dipahami kasus itu bukan kasus penggusuran, tetapi memang pengosongan karena memang secara hak itu akan digunakan oleh pemegang haknya," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9).
Baca Juga : NasDem Yakin PKS Akan Tetap di Koalisi Anies-Cak Imin
Selanjutnya, Mahfud menjelaskan bahwa pada 2001-2002, negara telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah entitas perusahaan berupa hak guna usaha.
Sebelum investor masuk, tanah tersebut rupanya belum digarap dan tak pernah dikunjungi. Kemudian, pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati.
Padahal, kata Mahfud, surat keterangan (SK) haknya telah dikeluarkan pada 2001-2002 secara sah.
Mahfud pun menyinggung soal kekeliruan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Nah, ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana. Ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut, ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk," kata Mahfud.
"Nah proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya," sambung Mahfud.
Mahfud lalu menilai, kekeliruan yang dilakukan KLHK adalah mengeluarkan surat izin penggunaan oleh pihak lain yang tidak berhak.
"Itu kalau enggak salah sampai lima atau enam keputusan gitu. Dibatalkan semua, karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya," sebut Mahfud.
Menurut dia, warga dan pihak pemegang hak perlu berdiskusi bersama mengenai sejumlah hal. "Tinggal sekarang kan perlu, mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi karena mereka memang tidak berhak. Udah kerahiman ini, dan bagaimana memindahkannya, dan ke mana. Mungkin itu yang perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya itu lebih bagus," terang dia.
Sementara untuk penanganannya, Mahfud meminta Polri berhati-hati menangani persoalan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)...