Polres Malang Sebut Tragedi Kanjuruhan Tidak Memenuhi Unsur Pembunuhan, Upaya Hukum Buntu?

Reporter

Ashaq Lupito

09 - Sep - 2023, 01:12

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana (depan mikrofon) saat menyampaikan hasil gelar perkara laporan polisi model B terkait tragedi Kanjuruhan saat konferensi pers yang berlangsung di Loby Utama Polres Malang. (Foto: Ashaq Lupito/Jatim Times)


JATIMTIMES - Polres Malang menggelar konferensi pers terkait hasil gelar perkara laporan polisi (LP) model B kasus Tragedi Kanjuruhan, Jumat (8/9/2023). Dalam kesempatan tersebut, sedikitnya ada lima poin yang disampaikan oleh Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana. Secara garis besar, hasil gelar perkara mengenai penerapan pasal yang diminta oleh pelapor tidak dapat terpenuhi unsurnya.

"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor yaitu pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana, tidak dapat terpenuhi unsurnya," tegas anggota Polri dengan pangkat dua melati ini.

Baca Juga : Said Aqil Komentari Soal Keadilan di Indonesia, Singgung Deklarasi Anies-Cak Imin

Hasil dari gelar perkara tersebut, diterangkan Kholis, selanjutnya akan disampaikan kepada para pelapor. "Langkahnya, kami akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada para pelapor," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, terdapat dua keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang membuat laporan polisi model B ke Polres Malang. Yakni Laporan Polisi nomor 413 dengan pelapor Devi Athok Yulfitri pada tanggal 9 November 2022, dan Laporan Polisi nomor 425 dengan pelapor Rizal Putra Pratama pada tanggal 16 November 2022.

Dalam laporan model B tersebut, para pelapor mengajukan dua pasal yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana. Yakni 338 dan 340 KUHP.

Menindaklanjuti laporan model B tersebut, kepolisian Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sebelumnya juga telah ditetapkan laporan yang dilayangkan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut, tidak memenuhi unsur.

Bahkan, dalam pernyataan sebelumnya, Kapolres Malang menyebut pihak Polres Malang telah menyampaikan hasil perkembangan penyelidikan melalui SP2HP kepada para pelapor. Namun pemberitahuan tersebut dirasa kurang diketahui oleh masyarakat secara luas.

Seiring berjalannya waktu, perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali mempertanyakan soal laporan model B yang sejatinya telah disampaikan melalui SP2HP sebelumnya. Dengan beberapa pertimbangan, akhirnya Polres Malang kembali mengundang sejumlah pihak untuk melaksanakan gelar perkara khusus.

Pada agenda yang berlangsung pada Jumat (1/9/2023) tersebut beberapa pihak mulai dari pelapor, perwakilan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, hingga tim kuasa hukum pelapor juga turut dilibatkan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Tragedi Kanjuruhan, upaya hukum, gelar perkara, pasal pembunuhan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette