KPK Sebut Pemeriksaan Cak Imin Sangat Penting Demi Keterangan Kasus Kemnaker
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Sep - 2023, 10:56
JATIMTIMES - KPK telah memeriksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). KPK menilai pemeriksaan Cak Imin di kasus itu bersifat penting.
"Keterangan saksi tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Diketahui, Cak Imin diperiksa selama 5 jam pada Kamis, (7/9/2023) kemarin.
Terkait pemeriksaan yang cukup lama itu, Ali mengatakan Cak Imin dicecar terkait persetujuannya dalam proyek sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dia menyebut penyidik juga mendalami pengetahuan Cak Imin soal peranan para tersangka dalam melaksanakan proyek sistem proteksi TKI.
"Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Kemenakertrans, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," ujar Ali.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat proyek tersebut dilakukan. Ali mengatakan tim penyidik juga mencecar Cak Imin mengenai peran para pihak yang telah ditetapkan tersangka.
"Selain itu dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, usai diperiksa KPK Cak Imin mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya mengenai korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker kepada KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Cak Imin ini tidak menjelaskan detail materi pemeriksaannya. Dia mengatakan mendukung dan membantu KPK.
Baca Juga : Baca Selengkapnya