Komentar Mahfud MD Soal Rencana KPK Panggil dan Periksa Cak Imin
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
05 - Sep - 2023, 08:19
JATIMTIMES - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berkomentar perihal rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Adapun rencana tersebut terkait penyidikan perkara dugaan pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan. Saat itu Muhaimin menjabat sebagai menteri tenaga kerja.
Baca Juga : Gelar Perkara Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Dilibatkan
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," katanya seperti dikutip dari akun Instagram resminya, Selasa, (5/9/2023).
Mahfud lantas bercerita kalau pernah dipanggil KPK ketika mantan ketua MK Akil Mochtar terkena OTT. Kapasitas Mahfud sebagai eks ketua MK. "Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya?," ujar Mahfud menguraikan.
"Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," lanjutnya.
Dalam kasus ini, menurut Mahfud, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu. Tujuannya untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang. "Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, ketua umumnya Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah mengirim surat ke KPK untuk melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya