Rafael Alun Akan Ajukan Eksepsi, Ini Aset Lengkap Hasil Pencucian Uangnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Aug - 2023, 09:59
JATIMTIMES - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya