Rafael Alun Akan Ajukan Eksepsi, Ini Aset Lengkap Hasil Pencucian Uangnya

30 - Aug - 2023, 09:59

Rafael Alun Trisambodo. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga : Konser di Trenggalek Ricuh, Happy Asmara: Masak Pendekar Gelute di Tempat Hiburan Rek!

Awalnya, pihak Rafael meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu (6/9/2023).

Adapun sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Rafael Alun sendiri merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dengan nilai total sampai Rp 100 miliar.

Berikut daftar lengkap hasil TPPU yang dilakukan Rafael Alun:

Tanah dan Bangunan

- Tanah dan bangunan SHM Nomor 06718 dengan luas 800 m2 di Jakarta Barat atas nama Ernie Meike Torondek yang kemudian transaksi tersebut disamarkan lewat permohonan pemindahan hak kepada Ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, dengan nilai Rp 64 miliar, padahal BPHTB tahun 2003 NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000 (Rp 1,4 miliar). Tanah ini dibeli tahun 2003. Tahun 2005, Irene Suheriani Suparman menghibahkan kepada Rafael...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Rafael Alun, pencucian uang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette