Gugatan Perludem Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Dikabulkan MA
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Aug - 2023, 12:42
JATIMTIMES - Permohonan Perludem soal keterwakilan perempuan di Pemilu 2024 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Namun meski telah mengabulkan permohonan itu, MA belum melansir amar putusan secara lengkap.
"Kabul keberatan permohonan HUM (Hak Uji Materi)," demikian bunyi amar singkat MA yang dilansir website-nya, Selasa (29/8/2023).
"Tanggal putus 29 Agustus 2023," sambungnya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya