Narasi Penangkapan Buron Kasus Korupsi Dana Desa Jadi Polemik, Polres Malang Berikan Klarifikasi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
29 - Aug - 2023, 03:27
JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya memberikan penjelasan terkait ungkap kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam klarifikasinya, Polres Malang mengakui memang terjadi kesalahan dalam penulisan bahan pemberitaan yang disampaikan kepada awak media.
Sekedar informasi, pihak keluarga menyebut tersangka korupsi DD dan ADD tidak ditangkap sebagaimana yang disampaikan oleh pihak Polres Malang, melalui pemberitaan media mainstream. Sebaliknya, tersangka atas nama Kamdi yang merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Kedungbanteng tersebut, telah menyerahkan diri ke Polres Malang.
Baca Juga : Nekat Berjudi, Empat Pelaku Diamankan Resmob Polres Situbondo di Banyuputih
Terkait hal itu, pihak kepolisian melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik tidak memungkiri jika memang telah terjadi kesalahpahaman. "Sebelumnya dari Satreskrim (Polres Malang) itukan sudah lidik, sudah lama (lidik). Kemudian memang dalam penulisan kami ada sedikit kesalahpahaman ini tentang penangkapan," ungkapnya saat ditemui di Polres Malang, Senin (28/8/2023).
Meski mengakui telah terjadi kesalahpahaman, diterangkan Taufik, sejatinya Polres Malang memang telah melakukan upaya penangkapan ke kediaman tersangka yang beralamat di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
"Kami (sebelumnya) juga mendapatkan informasi bahwa itu (tersangka) memang ditangkap di rumahnya. Namun dengan kronologi yang disampaikan oleh Satreskrim, bahwa Satreskrim memang benar-benar dipimpin oleh Iptu Agus Yulianto itu ke rumahnya di Kedungbanteng. Tapi tidak menemukan tersangkanya," jelasnya.
Selanjutnya, petugas kepolisian kemudian berkoordinasi dengan pihak keluarga agar tersangka segera menyerahkan diri. "Selanjutnya dari Satreskrim itu menjelaskan ke keluarganya untuk menyerahkan yang bersangkutan ke pihak kepolisian. Jadi untuk menyerahkan tersangka ini ke pihak Polres Malang," jelasnya.
Taufik menyebutkan, sebelum melakukan upaya penangkapan ke kediaman tersangka, pihak polisi mendapat informasi jika yang bersangkutan sering pulang ke rumahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penangkapan di kediaman tersangka.
"Sebelumnya kami sudah mendapatkan informasi, untuk mantan Kades ini sering pulang. Sehingga dari pihak Reskrim menindaklanjuti seperti itu (persuasi), karena kami ketika itu belum mengetahui lokasi persembunyian tersangka," tuturnya.
Dalam langkah persuasi yang dilakukan Polres Malang, lanjut Taufik, petugas meminta kepada keluarganya agar segera menyerahkan tersangka jika memang mengetahui keberadaannya. Hingga akhirnya, upaya yang dilakukan oleh polisi mendapatkan tanggapan positif. Pihak keluarga pada Jumat (25/8/2023) akhirnya menyerahkan tersangka ke Polres Malang.
"Kita mendesak agar pihak keluarga menyerahkan ke Satreskrim, selanjutnya di Satreskrim langsung kami lakukan penindakan berupa penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, RSI Unisma Terbuka Terima Kritikan Masyarakat
Dalam penegasannya, Taufik menyebut penangkapan terhadap tersangka memang dilakukan sesaat setelah pihak keluarga mengantarkan tersangka ke Polres Malang. "Betul, jadi kami mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah yang bersangkutan dihadirkan oleh pihak keluarga ke Polres Malang," tukasnya.
Sebagaimana diberitakan, tersangka Kamdi sempat berstatus buron sekitar lima tahun. Selama berstatus buron, tersangka diketahui sempat pergi ke luar Pulau Jawa.
Beberapa tahun kemudian, tersangka kembali ke Kabupaten Malang. Dalam beberapa kesempatan, tersangka diketahui sempat beberapa kali menemui keluarganya di kediaman istrinya. Yakni yang beralamat di Desa Tambakasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Dengan beberapa pertimbangan, pihak keluarga beserta tokoh masyarakat Desa Tambakasri akhirnya menanggapi langkah persuasi pihak kepolisian. Yakni dengan menyerahkan tersangka Kamdi ke Polres Malang.
Namun dalam pemberitaan yang disampaikan pihak kepolisian, Kamdi disebut ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Kedungbanteng. Hal itulah yang membuat pihak keluarga merasa keberatan.
Dalam pernyataannya, perwakilan pihak keluarga tersangka, Ahmad Faisal Adi Firmansyah dengan tegas membantah pernyataan polisi terkait ditangkapnya tersangka Kamdi. Sebaliknya, Faisal menyebut pihak keluarga telah kooperatif.
