JATIMTIMES - Empat orang pelaku perjudian dari desa Sumberwaru kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo tertangkap tangan Tim Resmob Polres Situbondo Polda Jatim saat melakukan perjudian jenis samgong menggunakan kartu resmi di alah satu rumah warga.
Keempat pelaku yakni YH (46), WR (57), SM (42), dan RH (35) ditangkap beserta barang bukti uang taruhan sebesar Rp. 335.500 dan 1 set kartu remi
Baca Juga : Amankan Aset Wisata, Pemkab Malang Perbarui Dokumen Kawasan Pantai Balekambang
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan penangkapan pelaku perjudian tersebut pada hari ini Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib.
"Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan keempat warga ini sedang melakukan perjudian jenis samgong menggunakana kartu remi," ungkap AKP Momon, Senin (28/8/2023)
AKP Momon menjelaskan dari hasil keterangan para pelaku perjudian bahwa mereka sepakat bermain judi dengan alat Kartu remi jenis samgong dengan jumlah taruhan Rp 3.000 sampai dengan Rp. 5.000. "Saat ini para pelaku perjudian tersebut sudah diamankan di Mapolres Situbondo, adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta," tegas AKP Momon
Untuk mencegah maraknya perjudian, AKP Momon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik haram tersebut demi Kemanan dan ketertiban di kehidupan bermasyarakat.
Baca Juga : Amankan Aset Wisata, Pemkab Malang Perbarui Dokumen Kawasan Pantai Balekambang
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Situbondo, jangan nekat untuk melakukan praktik perjudian, jika ketauan atau kedapatan melakukan, kami tidak segan-segan menertibkan dan menegakan hukum yang berlaku," imbaunya.