Diblacklist KAI, Penumpang Ini Imbau Agar Tak Boarding Pakai Pemindai Wajah

24 - Aug - 2023, 04:52

Kereta api. (Foto: Antara)


JATIMTIMES - Seorang warganet sekaligus penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluhkan penggunaan fitur face recognition KAI yang berujung pada pemblokiran selama 90 hari. Keluhan itu disampaikan oleh akun X (Twitter) @devfikry atau Devara Fikry Akmal. 

"Jangan pakai pemindai wajah/ face recognition saat boarding KAI, kalau nggak mau diblacklist @KAI121 @sahabat_kereta," tulis akun tersebut. 

Baca Juga : Satlantas Polres Tulungagung: Tingkat Kelulusan Ujian SIM C Naik

"Fitur pemindai wajah di KAI emang canggih banget, revolusioner, kekinian. 4 dari 6 loket boarding di Gambir pun udah pake pemindai wajah. Tapi fitur ini juga punya celah yang bisa bikin kalian di blacklist dari perkereta-api an Indonesia selama 90 hari, seperti yg gw alami wkwk," imbuh akun tersebut. 

Menurut cerita Devara, ia adalah pengguna setia KAI. Bahkan sudah menjadi rutinitas bagi dirinya untuk melakukan perjalanan pulang pergi Jakarta - Cirebon per-Minggu sekali menggunakan KA Argo Cheribon. 

"Setiap hari Jumat gw selalu beli tiket kereta Argo Cheribon dgn waktu keberangkatan pukul 8 pagi," tulis dia.

Namun di minggu ini, Devara mengaku sedang mengantuk saat pesan tiket kereta untuk hari Jumat. Sehingga dia memesan tiket Argo Cheribon dengan waktu keberangkatan pukul 09.45 pagi. Padahal biasanya Devara membeli untuk keberangkatan pukul 08.00 pagi. Bahkan hingga hari keberangkatan, ia tak menyadari bahwa salah beli tiket kereta. 

Lalu di hari keberangkatan, Jumat (18/8/2023), Devara ke Stasiun Gambir pukul 7.30 pagi, dan melakukan boarding menggunakan pemindai wajah. 

"Dan berhasil (boarding) tanpa peringatan apapun," jelas dia. 

"Gw yang saat itu belom sadar klo tiket gw keberangkatan pukul 09.45, tetep lanjut masuk ke KA Argo Cheribon keberangkatan pukul 08.00. Dan kebetulannya lagi, tempat duduk gw di Eksekutif 2 5A juga kosong, jadi gw belum sadar disini," imbuh dia. 

Lantas di tengah perjalanan, Devara didatangi kondektur untuk dipastikan apakah dirinya punya tiket atau nggak. Dan Devara pun menunjukkan tiket ke kondektur. "Trus gw dengan pede nya menunjukkan tiket gw ke kondektur, dan disinilah gw baru sadar klo gw salah naik kereta," ungkap dia. 

Kondektur saat itu meminta identitas KTP Devara. Lalu meninggalkan Devara beberapa menit, dan setelah itu kembali lagi. Kala itu kondektur bilang kalau sesuai aturan, Devara harus diturunkan di stasiun terdekat dan menaiki kereta Devara yang seharusnya. 

"Disini gw sempet bilang klo gw ga sengaja dan menawarkan diri untuk membeli salah satu tiket yang kosong jika memungkinkan, soalnya gw males bgt klo harus diturunin. Tapi ternyata emang secara aturan dan sistem hal tersebut gak memungkinkan, yaudah gw ikutin aja aturannya," jelas dia. 

"Akhirnya gw diturunin di stasiun Haurgeulis, dan nunggu sekitar 1 jam untuk kereta gw yg seharusnya. Meskipun kesel, okelah gw terima, dan gw jalanin semua prosedur yg seharusnya," imbuh dia. 

Di sini, Devara berpikir jika mungkin tidak menggunakan pemindai wajah mungkin sudah ada petugas yang mengingatkan jam keberangkatan kereta. 

"Gw pikir, yaudahlah, namanya teknologi baru mungkin emang masih ada celah nya, dan lagi itu juga emang kesalahan gw karena gak naik kereta yang seharusnya, gw ikhlas dgn kejadian itu, toh gw jg akhirnya smp di cirebon," ceritanya. 

Namun nyatanya, saat kepulangannya pada hari Minggu (20/8/2023), Devara mencoba boarding pakai tiket Cirebon-Jakarta yang sudah dibeli bersamaan dengan kereta Jakarta-Cirebon saat pulang. Namun ternyata tidak bisa. Ia dinyatakan diblacklist oleh pihak KAI. 

"Pulangnya, di hari Minggu 20 Agustus 2023, waktu gw coba boarding pake tiket cirebon - jakarta yg udah gw beli, ternyata ga bisa di scan sama petugasnya, katanya gw di blacklist. Dan gw pun disuruh ke loket CS," jelas dia. 

"Di loket CS pun gw cuma dinyatakan di blacklist melalui nomor KTP, dan nggak ada yang bisa dilakukan, lalu gw tanyakan soal nasib tiket yg udah gw beli, dan dia cuma bilang itu akan hangus. Gw tanya lah: trus saya pulang naik apa ini?, dijwb:naik travel aja wowkwkww," imbuh dia. 

Dari sini, Devara menyimpulkan bahwa kurangnya informasi jika seseorang itu diblacklist. "Disini gw bener2 nggak habis pikir. Bisa2 nya gw di blacklist tanpa informasi apapun, chat, sms, email, ga ada," jelas dia. 

"Okelah gw emang salah, tapi ini nggak sengaja loh, dan gw juga udah ngikutin prosedur dengan diturunkan distasiun terdekat,… dan masih kena blacklist? LoL," sambung dia. 

Devara pun membagi beberapa kesimpulan dari pengalamannya itu. Berikut ini kesimpulan yang dibeberkan Devara:

Darisini mungkin gw bisa ambil beberapa kesimpulan:

Baca Juga : Wali Kota Malang Sutiaji Pastikan Kualitas Udara Baik, Tak Perlu WFH

1. Jangan pernah pake pemindai wajah / face recognition untuk boarding, karena sistem yg ada sekarang belum sesempurna itu untuk menangani semua celah dalam proses boarding. Lebih baik cetak tiket, atau pakai boarding online

2. Perhatikan dengan sangat teliti jadwal keberangkatan anda

3. Gw menghimbau untuk boarding manual, karena lebih cenderung ada validasi dari petugas KAI, face boarding skrg minim info, bahkan di layar pun cuma muncul info nomor ktp tanpa ada info tiket. Menurut gw yg patut dikritik sbnrnya sanksi sepihak soal blacklist tnp ada info apapun

Seperti diketahui, sejak 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru bagi penumpang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera di tiket maka akan dikenakan denda. 

Apa itu aturan dengan sengaja melebih relasi? Melebihi relasi yang dimaksud adalah penumpang tidak turun sesuai dengan tujuan perjalanan di tiket kereta. Misalnya naik kereta dengan relasi dari Stasiun Kota Malang tujuannya ke Stasiun Blitar. Namun penumpang melebihi relasi, dengan tidak turun di Stasiun Blitar dan turun di Stasiun Ngunut (Tulungagung). 

Aturan baru penumpang yang melebihi relasi tersebut akan diberikan sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu. 

“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. Sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi sehingga menggangu kelancaran perjalanan KA,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip laman resmi KAI, Selasa (1/8/2023). 

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Bahwasannya pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Kondektur juga akan mengumumkan sanksi jika melanggar aturan itu. 

Selain itu, kondektur juga akan melakukan kegiatan pengecekan untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu. Yakni yang dicek kondektur kepada penumpang adalah kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” jelas Joni.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang akan dikenakan sanksi. Yakni sanksinya berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang. Yakni dendanya dua kali harga dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Namun, bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI juga masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Hanya saja kasus Devara tersebut tidak mengetahui jika dirinya kena denda dan harus dibayar dalam kurun 1x24 jam. Devara pun mengaku tidak diberi informasi soal denda oleh petugas KAI. 


Topik

Transportasi, Kereta Api, pt kai, penumpang kai, aturan kai,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette