Tingkatkan Kepatuhan Administratif Kegiatan Usaha Restoran, DPMPTSP Kota Kediri Kembali Gelar Workshop
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - Aug - 2023, 04:35
JATIMTIMES - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kediri kembali memberikan pembinaan penanaman modal bagi pelaku usaha restoran di Kota Kediri dalam bentuk Workshop Persiapan Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata KBLI Restoran.
Kegiatan yang diikuti 50 pelaku usaha restoran di Kota Kediri tersebut terlaksana selama dua hari sejak Selasa (15/8) hingga Rabu (16/8) di salah satu hotel di Kota Kediri.
Baca Juga : Sinergi dengan KONI, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pelaku Olahraga di Kota Kediri
Pada kesempatan berbeda, Edi Darmasto, Kepala DPMPTSP Kota Kediri mengutarakan tujuan dilangsungkannya workshop ialah untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan administratif, meliputi: LKPM serta laporan-laporan lainnya.
Disamping itu, kegiatan ini digelar untuk membekali pelaku usaha dengan pengetahuan terkait kepatuhan teknis, meliputi: standar usaha pariwisata dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Untuk itu kami hadirkan narasumber yang langsung menangani bidang-bidang tersebut, yakni: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, DPMPTSP Kota Kediri, Tenaga Pendamping (LKPM dan OSS), serta Dinas Kesehatan Kota Kediri,” ujarnya.
Sebagai informasi, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sedangkan menurut Pasal 7 (1) Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) serta Dinas Kesehatan Kota Kediri selaku dinas teknis yang menaungi masalah pariwisata dan higienitas makanan.
“Di dalam kegiatan ini kami juga melibatkan OPD teknis lain, karena usaha Food and Beverage (F&B) ini yang berwenang Disbudparpora sedangkan dalam usaha F&B juga patut diperhatikan kebersihannya yang merupakan wewenang Dinas Kesehatan,” jelas Edi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya