Warga Kota Batu Ini Dibui Usai Setubuhi Bocah 12 Tahun 22 Kali

16 - Aug - 2023, 04:54

Gembel saat melakukan sidang secara daring.

JATIMTIMES - Rino Ramadhani Alias Gembel (19) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatqn Batu, Kota Batu harus menjalani hidupnya 9 tahun lamanya di balik jeruji besi. Gembel harus menjalani hukuman itu lantaran bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi seorang anak 12 tahun.

Kronologi terjadinya tindak pidana yakni berawal pada bulan November 2021. Gembel mengenal korban dari komunitas bantengan. Selanjutnya Gembel sering berkomunikasi lewat gawai dengan korban.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Persetubuhan, pemerkosaan, pencabulan anak, pelecehan anak, kota batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat