Warga Kota Batu Ini Dibui Usai Setubuhi Bocah 12 Tahun 22 Kali
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Aug - 2023, 04:54
JATIMTIMES - Rino Ramadhani Alias Gembel (19) warga Kelurahan Songgokerto, Kecamatqn Batu, Kota Batu harus menjalani hidupnya 9 tahun lamanya di balik jeruji besi. Gembel harus menjalani hukuman itu lantaran bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyetubuhi seorang anak 12 tahun.
Kronologi terjadinya tindak pidana yakni berawal pada bulan November 2021. Gembel mengenal korban dari komunitas bantengan. Selanjutnya Gembel sering berkomunikasi lewat gawai dengan korban.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya