Gelapkan Uang Adik Iparnya, Polisi Tahan Pria di Jombang
16 - Aug - 2023, 01:09
JATIMTIMES - Diana Soewito (46) melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56) terkait dugaan penggelapan ke Polres Jombang. Saat ini, penyidik sudah menetapkan Soetikno sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Hal itu dipastikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto. Ia menyebut, Soetikno sudah ditetapkan tersangka pada Senin (14/08/2023) kemarin.
"Untuk kasus kakak ipar dan adik ipar sudah. (Soetikno) sudah kita tetapkan tersangka kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi Jatim Times, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga : Operasi Gabungan, Satpol PP Jombang Amankan 6.000 Batang Rokok Ilegal
Tidak hanya itu, lanjut Aldo, pihaknya juga sudah membuat surat penahanan terhadap Soetikno. Saat ini, kakak ipar Diana Soewito itu sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang.
"Kita sudah membuat surat penetapan dan surat perintah penahanan. Sudah kita tahan semalam," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Soetikno dilaporkan oleh adik iparnya sendiri Diana Soewito dengan didampingi kuasa hukumnya Andri Rachmad Martanto. Menurut Andri, kliennya melaporkan Soetikno ke Polres Jombang terkait dugaan penggelapan uang yang ada di dalam rekening mendiang suami Diana, Soebroto Adi Wijaya.
Andri merinci, transfer pertama pada 4 November 2022 sebesar Rp 45 juta. Kemudian yang terkhir tanggal 3 Desember 2022. Dalam kurun waktu tersebut suami Diana sedang menjalani perawatan hingga akhirnya akhirnya meninggal.
"Padahal mulai perawatan hingga meninggal, almarhum tidak mengoperasikan handphone atau telepon seluler. Sedangkan, serangkaian transaksi tadi dilakukan melalui aplikasi mobile banking," bebernya.
Baca Juga : 17 Embung untuk Mengairi 1.300 Hektare Sawah di Jombang Mulai Mengering
Disampaikan Andri, awalnya kliennya tidak ada niatan untuk melaporkan kakak iparnya ke polisi. Kekecewaan Diana memuncak setelah melihat adanya transaksi janggal dalam rekening mendiang suaminya...