Putusan Unik Peradilan, Lokasi Sengketa Bersebelahan Hasil Tak Sama
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
09 - Aug - 2023, 07:58
JATIMTIMES - Putusan unik terjadi dalam proses peradilan. Fakta ini membuat bingung penasihat hukum sekaligus juru bicara pihak Widowati, Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH dalam kasus sengketa tanah di Pradah Kali Kendal yang diubah menjadi Lontar, Surabaya.
Dr. Ir. Albert Kuhon MS SH mengaku bingung dengan adanya putusan dari peradilan. Meski demikian, ia masih belum bisa berkomentar karena pihaknya (pihak Widowati) belum menerima putusan yang dimaksudkan, sehingga tidak bisa berkomentar apa-apa.
Baca Juga : Aneh Tapi Nyata, Mayat Setir Motor Menuju Kuburan
“Saya belum melihat putusan No 1030K/Pdt/2023, sehingga saya tidak bisa mengomentarinya,” kata Kuhon dalam menanggapi putusan No 1030K/Pdt/2023 yang menyangkut lahan seluas 6.835 m persegi dengan sertifikat HGB No 4157/Pradahkalikendal yang kemudian diubah oleh pihak Kantor Pertanahan menjadi sertifikat HGB No 4157/Lontar.
Dalam putusan PK, gugatan pihak Widowati dikabarkan kalah. Fakta ini membuat pihak Widowati bingung, karena pada lokasi yang bersebelahan telah diputuskan menang dengan kasus yang sama.
Objek perkaranya sama serta berupa lahan yang bersebelahan dan di tingkat kasasi diadili oleh ketua majelis yang sama. Bukti-bukti yang diajukan penggugat juga sama.
Mahkamah Agung dalam putusan No 1131 PK/PDT/2022 tertanggal 30 November 2022, menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali pihak Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) Surabaya dan menyatakan lahan tersebut memang milik yayasan.
Perkaranya terjadi ketika Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS) dan tetangganya membeli lahan di Jalan Puncak Permai di Surabaya dari pengembang PT Darmo Permai dalam dekade 1990-an. Kedua pihak menguasai lahan yang keseluruhannya sekitar 1 hektar tersebut secara fisik, terhitung sejak saat pembelian.
Kemudian muncul Mulya Hadi dkk yang mengaku ahli waris dari Randim P. Warsiah, yang disebutkan dulunya pemilik tanah tersebut. Mereka tahun 2021 menggugat Yayasan CHHS dan tetangganya di Pengadilan Negeri Surabaya melalui dua perkara yang berbeda.
Baca Juga : Baca Selengkapnya