Di Kota Batu 70 Bacaleg Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Aug - 2023, 02:23
JATIMTIMES - Verifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 telah dirampungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu. Hasilnya KPU Kota Batu mendapati bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari data KPU Kota Batu sejak awal yang mendaftar di KPU Kota Batu berjumlah 433 orang. Kemudian saat dilakukan verifikasi administrasi (vermin) 388 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Baca Juga : Gempur Rokok Ilegal, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Peningkatan dan Peran Masyarakat terhadap Cukai Ilegal
Lalu pada perbaikan vermin didapati 318 Bacaleg dinyatakan MS. Dengan demikian ada 70 Bacaleg dinyatakan TMS.
“Saat vermin dinyatakan 388 yang MS. Nah dari hasil vermin perbaikan kemarin menghasilkan 318 Bacaleg MS dan 70 Bacaleg TMS,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batu, Erfanuddin, Senin (7/8/2023).
Bacaleg yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi ataupun melakukan pergantian bacaleg pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
“Saat penyusunan DCS 16 - 17 Agustus yang TMS akan betul-betul dicoret. Kemudian yang MS ditetapkan sebagai DCS di 18 Agustus 2023,” imbuh Erfan.
Pada tanggal itu pula, partai bisa mengubah nomor urut, pindah dapil dan mengganti bacalegnya. Menurut Erfan, misal jika partai A melakukan penggantian Bacaleg, maka hanya enam hari saja dibutuhkan partai A untuk memenuhi syarat administratif Bacaleg. Mulai dari data pribadi hingga dokumen yang berkaitan dengan lembaga lain seperti rumah sakit atau pengadilan negeri.
Baca Juga : Jelang Penetapan Bacaleg, KPU Kota Blitar Cermati DCS
Kemudian pada tanggal 12-15 Agustus KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kembali, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus.
Hingga penetapan DCS akan dilakukan pada 18 Agustus dan pengumumannya pada 19-23 Agustus 2023, serta masa masukan dan tanggapan 19-28 Agustus 2023...