Bolehkah Percaya Pada Pawang Hujan Menurut Islam?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
06 - Aug - 2023, 09:28
JATIMTIMES - Tradisi menggunakan pawang hujan di sebuah acara untuk menghalau hujan biasa terjadi di Indonesia. Istilah "Pawang" pun menjadi identik sebagai "pengendali" hujan.
Lantas bagaimana hukum pawang hujan menurut pandangan islam?
Baca Juga : Para Pemimpin Wajib Simak, 4 Keteladanan Umar Bin Khattab
Melansir situs NU Online, yang harus dipahami oleh seluruh umat muslim adalah posisi pawang sebagai hamba harus serius dalam bermunajat dan beristighotsah kepada Allah SWT yang kita yakini sebagai Dzat Maha Kuasa. Yakni Allah-lah yang mengendalikan maupun yang menghentikan hujan. Keseriusan permohonan pertolongan ini diajarkan oleh Rasulullah SAW, dalam satu riwayat:
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَعَا دَعَا ثَلاثًا ، وَإِذَا سَأَلَ سَأَلَ ثَلاثًا
Artinya: Diriwayatkan dari Ibn Mas'ud RA, ia berkata: Nabi SAW jika berdoa kepada Allah SWT maka berdoa tiga kali, jika memohon kepada Allah SWT maka memohon tiga kali.
Jika hendak menyewa pawang hujan, maka niatnya harus dirubah. Kalau kamu berniat menyewa pawang katena kemampuannya dalam mengendalikan hujan, maka akadnya disebut gharar (spekulatif). Dan akad sewanya menjadi fasidah/akad yang rusak (karena ini hak prerogatif Allah SWT).
Namun jika pawang hujan disewa karena kemampuan membaca doa dan memohon agar hujan tidak turun. Hal tersebut sah hukumnya dalam fiqih.
Sebagaimana halnya menyewa orang agar membaca Al-Qur'an di makam orang tertentu, dengan niat pahalanya disampaikan kepada ahli kubur atau menyewa orang agar mengajarkan Al-Qur'an.
Jadi pawang hujan yang melakukan Pembacaan Al-Qur'an semacam ini tujuannya harus jelas yakni untuk memimpin doa. Sebagaimana hadist dalam kitab Raudlatul al-Thalibin:
فرع من هذا النوع، الاستئجار لتعليم القرآن، فليعين السورة والآيات التي يعلمها -الى ان قال- وقيل : لا يشترط تعيين واحد منها
Artinya: Cabang dari bagian cabang ini adalah menyewa jasa untuk mengajarkan Al-Qur'an, maka tentukanlah surat dan ayat-ayat yang akan diajarkannya, sebagian yang lain mengatakan tidak harus menentukan keduanya...