Korban Sempat Rebut Parang Pelaku dan Balik Menyerang sebelum Terbunuh
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
05 - Aug - 2023, 03:16
JATIMTIMES - Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar rekonstruksi kasus perkelahian yang berujung pembunuhan di Jalan Pelabuhan Bakaheuni, Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, beberapa minggu lalu. Rekonstruksi dilakukan di halaman depan Mapolresta Malang Kota untuk memperjelas peran tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Selain itu, lima tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi. Mereka yakni Tri Satyabudi (41) alias Gotri, Eko Prasetyo (38), Siswanto (44), Rohman Krisdianto (26) dan Yoga Ajinta (32).
Baca Juga : Belajar dari Kasus Rumah Guruh Soekarnoputra yang Disita, Jangan Sembarangan Hutang!
Siswanto, Rohman, dan Yoga berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Sedangkan Gotri dan Eko Prasetyo berasal dari Kelurahan Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Rekonstruksi itu menampilkan sekitar 10 adegan yang diperagakan oleh para tersangka dan saksi. Dalam rekonstruksi itu, tersangka Gotri sebagai penyedia senjata tajam memberikan senjata itu kepada tersangka lainnya.
Saat berkelahi, Gotri menyerang korban dengan parang dengan panjang sekitar 90 sentimeter. Selanjutnya, korban berhasil merebut parang milik Gotri dan berbalik menyerang. Saat adegan ketujuh dan kedelapan, dua tersangka, yakni Siswanto dan Eko Prasetyo, menusuk korban.
Plt Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan bahwa rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian awal mula kejadian. Termasuk peranan masing-masing tersangka.
“Siapa yang melakukan penusukan dan yang melakukan penendangan, pemukulan, sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” kata Danang pada Jumat (4/8/2023).
Danang menjelaskan bahwa tidak ditemukan fakta baru dari perkara yang ada dalam rekonstruksi tersebut. Setiap adegan dinyatakan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Temuan (fakta) baru tidak ada. Ada sejumlah 10 adegan di dalam rekonstruksi itu. Hal ini untuk memperjelas peranan dari masing-masing tersangka,” beber Danang.
Usai rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Kejari Kota Malang untuk melanjutkan pemberkasan. “Selanjutnya, kami gelarkan (gelar perkara) berkoordinasi dengan JPU Kejari Kota Malang. Untuk mengetahui peranan masing-masing tersangka sehingga bisa dikenakan pasal yang tepat,” ucap Danang...