150 Bacaleg Banyuwangi Tak Memenuhi Syarat, Ini Kata KPU
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
04 - Aug - 2023, 02:18
JATIMTIMES - Sebanyak 150 dari 778 bakal calon anggota (Bacaleg) DPRD yang didaftarkan partai politik peserta pemilu ke KPU Banyuwangi dinyatakan tidak memenuhi syarat dan terancam didrop dalam tahapan pemilihan umum legislatif (Pileg) selanjutnya.
Hal itu terungkap setelah KPU Banyuwangi menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin).hasil perbaikan terhadap dokumen bakal caleg peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : Mary Susilo dan Reza Darmawan Apresiasi Pagelaran Suran Agung Ing Pendopo Ndalem Dewobroto
Menurut Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa penyebab bakal caleg DPRD Banyuwangi tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena beberapa dokumen yang dibutuhkan tidak sesuai ketentuan. Sehingga bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 628 orang.
“Sampai 3 Agustus ini hari terakhir kami melakukan penyusunan hasil akhir vermin. Tanggal 4 – 6 Agustus waktu kami untuk menyampaikan hasil akhir vermin kepada parpol. Yang akan ditindak lanjuti mulai 6 – 11 Agustus untuk melakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS),” jelas Ari di kantor KPU Banyuwangi, Kamis (3/8/2023).
Dalam tahapan tersebut parpol memiliki kesempatan untuk mengganti bacalegnya yang TMS dan atau memperbaiki bacaleg yang TMS menjadi memenuhi syarat (MS). Persentase terbesar bacaleg yang dinyatakan TMS, menurut Ari karena data bacaleg tidak diperbaiki.
”Jadi dalam tanda kutip parpol sudah merelakan bacaleg tersebut tidak lolos tahap selanjutnya. Atau dulu yang penting parpol memasukan nama. Ternyata yang serius dalam pencalegan tidak sebanyak itu,” imbuh tokoh muda Muhammadiyah itu.
Lebih lanjut dia menambahkan, sebagian bacaleg masih salah upload sehingga dinyatakan TMS. Contoh seharusnya ijazahnya SMA ternyata yang diupload oleh parpol ijazah SMP.
Baca Juga : Edukasi, RRI Malang akan Gelar Gerakan Cerdas Memilih ke-2
Sesuai dengan aturan pembetulan data batasannya sampai 11 Agustus 2023. Konsekuensinya apabila melebihi batas tersebut maka KPU Banyuwangi bakal mengedrop bacaleg tersebut...