Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD: Penahanan Panji Gumilang Diputuskan Malam Ini
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
02 - Aug - 2023, 09:17
JATIMTIMES - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang akan ditentukan oleh Polri pada malam ini, Rabu (2/8/2023).
Ia menyebut polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk memutuskan status usai menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebagai tersangka.
Baca Juga : Dianggap Berbahaya, 18 ODGJ di Kabupaten Blitar Hidup dalam Pasungan
"Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8 2023).
"Jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," imbuhnya.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, seseorang wajib ditahan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan itu di antaranya hukumannya lebih dari 5 tahun, tidak mau bekerja sama, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Dan apa alasan untuk ditahan. Pertama, prasyarat utamanya itu kalau ancaman hukuman pidananya minimal 5 tahun, ini lebih dari 5 tahun, itu prasyarat utama. Kedua, kalau yang bersangkutan dikhawatirkan tidak mau kerja sama, dipanggil menghilang, tidak datang dengan berbagai alasan, itu tidak mau kerja sama," kata Mahfud.
"Yang ketiga, kalau penyidik khawatir yang bersangkutan kalau pulang menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan TKP ya, itu bisa ditahan. Lalu dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kalau dikhawatirkan mengulangi lagi kalau perbuatan sifatnya berkelanjutan ya, itu bisa juga ditahan," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengatakan Polri bekerja cepat dalam kasus ini.
"Penetapan tersangka itu hanya nunggu waktu, polisi sudah cepat bekerja, tetapi memang masyarakat dan wartawan selalu bertanya kapan dan kapan, sejak dulu saya sudah bilang ini pastilah tersangka, karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan berarti tersangkanya dia," kata Mahfud.
Mahfud menilai Polri bekerja sudah bekerja cermat. Dia menyebut Polri sudah mengundang ahli yang mumpuni dalam bidangnya untuk penanganan kasus ini...