Kasus Pemalsu Tanda Tangan dan Stempel di Jember Mulai Sidang, JPU Dakwa Nasir Pasal 263 KUHP

01 - Aug - 2023, 11:26

Nasir (kiri) terdakwa pemalsu tanda tangan Sekretaris Desa dan stempel Pemdes Desa Sukosari Sukowono (foto : istimewa / Jember TIMES)


JATIMTIMES – Kasus pemalsuan tanda tangan Sekretaris Desa Sukosari dan stempel Pemdes Sukosari Kecamatan Sukowono Jember, yang dilakukan oleh Nasir mantan Kasi Pemerintahan desa setempat, Selasa (1/8/2023) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jember.

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriani Candra Christina SH. Dalam dakwaannya menyatakan, bahwa terdakwa Nasir pada bulan Juni 2022 telah memalsukan tanda tangan dan stempel, dengan didakwa pasal 263 ayat 1 KUHP atau 264 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga : Temukan 80 Pemalsuan Data PPDB, Ridwan Kamil Bakal Lapor ke Polisi

“Untuk terdakwa pak Nasir, dimana pada bulan Juni 2022, telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Pemerintah Kabupaten Jember Kecamatan Sukowono Desa Sukosari, dengan dakwaan terhadap yang bersangkutan adalah pasal  263 ayat 1 KUHP atau 264 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Candra panggilan Apriani Candra Christina SH, kepada wartawan.

Dakwaan pada pasal  263 ayat 1 KUHP atau 264 ayat 1 ke 1 KUHP ini sendiri, ancaman pidana bagi terdakwa adalah di atas 6 tahun.

Tim Kuasa Hukum Nasir, Derry Reksa SH dan rekannya Nuri Alwan Maulana ditemui di PN Jember, menyatakan, bahwa sidang perdana ini memang agendanya adalah pembacaan dakwaan terhadap kliennya yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel Pemdes Desa Sukosari Sukowono Jember.

“Benar hari ini merupakan sidang perdana, agendanya pembacaan dakwaan, tentunya dengan dakwaan jaksa ini. Kami akan menyiapkan eksepsi pada sidang berikutnya, dan kami masih akan mempelajari dulu dakwaan dari JPU, dan akan membahasnya bersama tim,” ujar Derry.

Baca Juga : Pamerkan Produknya di Pemeran Temu Inklusi Nasional Situbondo, Migrant CARE Suarakan Hak Buruh Migran

Sidang pemalsuan tanda tangan dan stempel yang dilakukan oleh terdakwa Nasir ini sendiri, akan digelar kembali pada 8 Agustus 2023 mendatang...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Jember, pemalsuan tanda tangan, Desa Sukosari, sidang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette