Gaji Pegawai Bank BUMN Apa Termasuk Riba?
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
01 - Aug - 2023, 03:41
JATIMTIMES - Banyak umat Islam yang mempertanyakan bagaimana hukum bekerja di bank menurut Islam. Sebab sebagian ulama menilai bank konvensional menerapkan bunga riba dalam setiap transaksinya.
Menanggapi hal itu, Muhammad Syamsudin sebagai Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim menjelaskan soal perngertian gaji dan riba. Disebutkan bahwa gaji dalam Islam dikenal dengan istilah ujrah (upah). Ujrah diberikan karena seseorang melakukan kerja yang dibebankan kepadanya.
Baca Juga : Konsolidasi Pemprov Jatim dan ASN Bakorwil Malang, Khofifah: ASN Harap Quick Respon
"Adakalanya ujrah disampaikan dalam bentuk akad jualah (sayembara) dan adakalanya disampaikan sebagai buah dari kontrak kerja," jelas Syamsudin, dikutip dari Instagram @nuonline_id.
Istilah gaji seperti dalam hadist yang diriwayatkan oleh Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, Nabi ﷺ bersabda:
أجرك على قدر نصبك. متفق عليه
Artinya: “Upahmu adalah menurut kadar payahmu.” (HR. Bukhari-Muslim)
Gaji diberikan dengan akad sayembara atau akad jualah juga bisa. Misalnya, jika kamu berhasil menyelesaikan ini dalam target 4 hari, kamu saya beri harga kontrak kerjamu ditambah dengan bonus sebesar 1 juta rupiah. Tapi, jika kamu menyelesaikannya dalam waktu satu minggu, maka kamu hanya mendapat harga kontrak kerjamu saja tanpa bonus.
Sedangkan riba, sumber asal riba itu adalah buah dari akad jual beli atau utang piutang. Ada beberapa jenis riba, di antaranya riba qardl, riba nasiah, riba fadl, dan riba yad.
Pengertiannya, riba qadl adalah riba yang berasal dari utang. Sementara riba nasiah, adalah riba dari jual beli kredit. Dan riba fadl adalah riba karena jual beli benda sejenis namun disertai kelebihan di salah satu. Sedangkan riba yad, riba yang berasal dari jual beli yang disertai penundaan penerimaan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya