Tingkatkan Transparansi Pajak, Bapenda Kota Malang Pasang 1000 E-Tax di Hotel dan Resto
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
31 - Jul - 2023, 02:53
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memiliki jurus ampuh demi meningkatkan transparansi pajak. Salah satunya dengan mengoptimalkan penerapan E-Tax atau alat perekam pajak online.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa sejauh ini di Kota Malang telah terpasang sekitar 1000 E-Tax di hotel dan restoran pada Juli 2023 ini. Dan E-Tax tersebut dapat meningkatkan transparansi pajak, sebab alat itu dapat terpantau dan terintegrasi dengan dashboard Tax Online Monitoring Room dilingkup Bapenda Kota Malang.
Baca Juga : Gebyar Sadar Pajak 2023, Bapenda Kota Malang Kolaborasi dengan MFC
“Sekarang E-Tax sudah terpasang di 1000 lokasi. Seribu lokasi itu sudah terbanyak dari 514 kota/kabupaten di Indonesia. Rata rata di daerah lain hanya sekitar 50 sampai 100 lokasi. Kota Malang sudah 1000,” kata Handi, Minggu (30/7/2023).
Handi pun menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya tetap berupaya agar seluruh hotel dan resto wajib pajak di Kota Malang dapat terpasang E-Tax. Diperkirakan, ada lebih dari 3000 hotel dan restoran yang tersebar di Kota Malang. “Tentu target kami bisa terpasang di semua lokasi,” tegas Handi.
E-Tax sendiri dijelaskan Handi terpasang di perangkat kasir hotel atau restoran wajib pajak. Alat tersebut dapat mendata secara online jumlah konsumen hingga omzet harian atau bulanan hotel dan resto. Sehingga, jumlah pajak yang wajib disetorkan ke Bapenda Kota Malang juga dapat terpantau secara rinci.
“Jadi dengan E-Tax ini, kami bisa melihat pajak resto dan hotel secara riil, berapa pajak yang harus disetorkan, kami bisa melihat. Kalau tak ada E-Tax kami hanya berbekal mempercayai pengusaha yang bersangkutan,” ungkap Handi.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dishub Kota Malang itu mencontohkan, seorang pengusaha resto mengaku memiliki omzet Rp 10 juta. Sehingga, pengusaha tersebut harus menyetor pajak sebesar 10 persen atau Rp 1 juta. Akan tetapi setelah terpasang E-Tax, ternyata omzet restoran itu mencapai Rp 50 juta.
“Misal dia bilangnya omzet hanya Rp 10 juta, ternyata data omzet di E-Tax mencapai Rp 50 juta. Artinya, pajaknya ya Rp 5 juta. Jadi alat ini bisa meningkatkan transparansi,” beber Handi...