Disnaker-PMPTSP Kota Malang Imbau Para Pengusaha Segera Laporkan LKPM

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

22 - Jul - 2023, 01:41

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Apalagi dalam hal ini, pemerintah juga memberi kelonggaran berupa tambahan waktu bagi pengusaha untuk melakukan pelaporan LKPM. 

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun laporan untuk menginventarisir para pelaku usaha yang telah melakukan pelaporan LKPM. Di mana proses ini setidaknya membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. 

Baca Juga : Viral Warga Asik Menonton Rumah yang Terbakar, yang Menolong Hanya 3 Orang 

 

"Ini kita tinggal menunggu laporan dari BKPM untuk hasil report kemarin kan ada perpanjangan 10 hari. InsyaAllah akhir bulan ini sudah selesai. Kemarin juga sudah kita sampaikan ke pengusaha yang sudah punya NIB agar segera membuat LKPM," ujar Arif. 

Arif meyakini bahwa dengan berbagai upaya yang dilakukan Disnaker-PMPTSP,  jumlah pelaku usaha yang melakukan pelaporan akan semakin banyak. Baik dengan menjemput bola untuk mendatangi pelaku usaha di setiap kecamatan maupun dengan menggelar LKPM Award sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang tertib laporan. 

"Dengan berbagai upaya trend nya lebih meningkat. Dengan adanya LKPM Award kemarin pengusaha di Kota Malang berlomba-lomba untuk bisa menunjukan tertib LKPM. Diharapkan tahun depan bisa memberikan award lagi. Sehingga bisa memberikan penghargaan atau reward yang tertib LKPM," terang Arif. 

Di sisi lain, dirinya juga mengatakan akan ada banyak manfaat bagi para pengusaha jika tertib dalam melakukan pelaporan LKPM. Salah satunya, Pemkot Malang akan memberikan banyak kemudahan dari setiap kebutuhan para pelaku usaha. 

"Tentu akan membantu semua perizinan. Perusahaan yang tertib LKPM nya, itu menjadi catatan kami. Kita prioritaskan, sehingga jika sewaktu-waktu ada perubahan NIB, OSS, akan kita bantu hari itu juga," jelas Arif. 

Selain itu, tentunya dengan pelaporan LKPM, Pemkot Malang juga dapat men-tracing riwayat perjalanan bisnis di Kota Malang. Tujuannya juga dimaksudkan untuk berbagai hal. Seperti pemenuhan tenaga kerja dalam rangka upaya menekan angka pengangguran atau pun lainnya. Untuk itu dalam hal ini, dirinya mengimbau para pengusaha untuk dapat tertib melakukan pelaporan LKPM. Baik untuk periode triwulan, semester atau periode per tahun. 

Baca Juga : Bupati Sanusi Imbau Guru di Kabupaten Malang Terus Berinovasi: Tidak Boleh Malas-malasan 

 

"Kita akan berikan pengawasan termasuk salah satunya adalah karena itu tanggung jawab dari pengusaha untuk me-report-kan atau melaporkan," terang Arif. 

Berdasarkan data yang dihimpun, dari sebanyak 10.229 pelaku usaha di Kota Malang yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) ternyata tak lebih dari 5 persen saja yang melakukan pelaporan LKPM. Atau hanya sebesar 514 pelaku usaha. 

Dengan hal tersebut, nilai investasi di Kota Malang yang telah dilaporkan sepanjang 2022 lalu tak lebih dari Rp 800 miliar. Padahal, di awal tahun laporan investasi yang masuk ke Kota Malang mencapai Rp 15 triliun.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette