Buntut Penetapan Tersangka 2 Oknum TNI Aktif, DPP LIRA Desak Seluruh Pimpinan KPK Mundur
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
29 - Jul - 2023, 10:50
JATIMTIMES - Buntut dari penetapan dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mendesak seluruh pimpinan KPK RI untuk mundur dari jabatannya.
Desakan tersebut disampaikan Presiden DPP LIRA Andi Syafrani melalui keterangan tertulisnya usai Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, Jumat (28/7/2023) kemarin. Johanis mengaku khilaf atas penetapan tersangka tersebut.
Baca Juga : AKBP Argowiyono Jadi Kapolres Baru Ngawi
Kedua oknum TNI aktif tersebut ditetapkan tersangka setelah sebelumnya KPK RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) terhadap tiga orang. Yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil serta Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.
Ketiga tertangkap saat melakukan serah terima uang sebesar Rp 5 miliar yang diduga sebagai commitment fee karena kedua perusahaan telah memenangkan tender dalam pengadaan barang di lingkungan Basarnas.
Setelah melakukan pelayanan terhadap tiga tersangka, KPK RI mengumumkan dua tersangka baru. Yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan.
"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023) lalu.
Terkait mekanisme penetapan tersangka oleh KPK RI terhadap dua oknum TNI aktif, pimpinan KPK RI telah mengaku khilaf dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada TNI.
Menyikapi hal tersebut, Presiden DPP LIRA Andi Syafrani menyampaikan bahwa permohonan maaf oleh komisioner KPK RI tersebut menunjukkan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK RI.
"Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua pimpinan KPK yang ada...