Kadindik Kabupaten Malang Tegaskan Siswa Tidak Diwajibkan Beli Seragam di Sekolah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
29 - Jul - 2023, 02:19
JATIMTIMES - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menegaskan bahwa para peserta didik di seluruh SDN dan SMPN di Kabupaten Malang tidak diwajibkan membeli seragam di masing-masing sekolah.
Hal itu disampaikan Suwadji usai bertemu dengan seluruh kepala sekolah dan ketua komite SMPN se-Kabupaten Malang dalam rangka menyamakan persepsi dan komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang. Kegiatan ini bertempat di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Sambut Bulan Kemerdekaan, Bupati Salwa Ajak Masyarakat Pasang Bendera Merah-putih dan Umbul-umbul
"Saya kan sudah menurunkan surat edaran bahwa pada dasarnya seragam itu tidak boleh sekolah mewajibkan kepada siswa dalam konteks pengadaannya," ungkap Suwadji.
Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang ini menuturkan bahwa kewenangan pembelian seragam sekolah diserahkan kepada masing-masing wali murid atau orang tua peserta didik.
"Sehingga konteksnya seragam itu menjadi ranahnya terserah pada wali murid. Untuk wali murid, bisa beli melalui koperasi sekolah. Bisa kalau di kota itu kan melalui paguyuban wali murid, kemudian bisa beli sendiri di luar," terang Suwadji.
Terkait dengan pembelian seragam sekolah, semuanya telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa pengadaan atau pembelian seragam sekolah di jenjang dasar maupun menengah tidak boleh memberatkan peserta didik, baik ketika kenaikan kelas atau penerimaan peserta didik baru.
Namun, meskipun dalam pembelian seragam sekolah bagi peserta didik dibebaskan, pihaknya mengingatkan agar memperhatikan kualitas kain seragam yang dibeli. Selain itu, warna seragam diusahakan sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga : Baca Selengkapnya