Polres Malang Sebut Bakal Ada Tersangka dalam Kasus Tewasnya Pekerja PG Kebonagung
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
27 - Jul - 2023, 03:14
JATIMTIMES - Penyelidikan kasus dugaan kelalaian kerja atas meninggalnya salah satu pekerja Pabrik Gula (PG) Kebonagung terus berlanjut. Terbaru, Polres Malang juga telah memeriksa saksi ahli.
Agenda terdekat, Polres Malang bakal segera melakukan gelar dalam rangka penetapan tersangka. Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro saat ditemui pada Rabu (26/7/2023).
Baca Juga : Viral, Pengakuan Akun Nayya Annesa yang Alami KDRT, hingga Anak Balitanya Diperkosa
"Untuk yang kelalaian, kemarin pemeriksaan saksi ahli sudah kami terima. Saat ini kami tinggal melakukan gelar untuk langkah selanjutnya, untuk penetapan tersangka," ujarnya.
Terkait keterangan yang disampaikan saksi ahli, Wahyu meminta waktu untuk menjelaskannya usai Polres Malang melakukan gelar penetapan tersangka. "Nanti kami jelaskan setelah gelar, karena proses penetapan tersangka itu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini penyidik. Kita harus melibatkan pihak internal maupun eksternal," tuturnya.
Di sisi lain, meski memastikan akan ada tersangka, Wahyu masih enggan untuk menjelaskan secara gamblang berapa orang yang bakal menyandang status sebagai tersangka tersebut. "Nanti, masih nunggu gelar penetapan tersangka," imbuhnya.
Apakah gelar penetapan tersangka tersebut bakal berlangsung pada minggu ini? Wahyu mengaku belum bisa memastikannya. Namun yang jelas akan dilakukan secepatnya. "Gelarnya kami usahakan secepatnya," tuturnya.
Anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, berdasarkan hasil perkembangan penyelidikan, polisi menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak PG Kebonagung. "Iya ada, ada kelalaian, ada kesalahan, dan pasti nanti akan ada tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Polres Malang juga telah menetapkan enam orang tersangka dalam laporan perintangan penyelidikan. "Kemudian untuk yang perintangan, berkas sudah kami serahkan ke kejaksaan. Saat ini masih nunggu koreksi dari Kejaksaan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan, enam pejabat PG Kebonagung yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut meliputi Kabag, Kasi, hingga Kasubsi. Tiga tersangka diantaranya menjabat sebagai Kabag di PG Kebonagung. Masing-masing dari mereka berinisial HR, LAW, dan FR.
Baca Juga : Penjualan Mobil dan Motor Listrik Naik Pesat, Ini 5 Tips Beli Online Kendaraan Listrik
Sedangkan dua tersangka lainnya menjabat sebagai Kasi...