Kasus Investasi Bodong ATG Wahyu Kenzo Segera Disidangkan, Terjerat Sejumlah Pasal Berlapis
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
24 - Jul - 2023, 02:29
JATIMTIMES - Kasus investasi bodong berkedok robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo nampaknya bakal segera disidangkan beberapa waktu kedepan. Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang telah menerima berkas dari Bareskrim Polri, Senin (17/7/2023) lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker dari Bareskrim Mabes Polri. Dan sejauh ini pihaknya sedang mempelajari berkas tersebut.
Baca Juga : Sebelum Diduga Membunuh dan Gantung Diri, Sang Ibu Jemput Anak ke Probolinggo
“Dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kami sudah menerima berkas itu. Di mana, kedua pelaku ini menerapkan sistem skema piramida lewat robot trading ATG,” kata Eko.
Saat ini, Eko menjelaskan bahwa pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti dari tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker. Barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp 30.485.580.550 dan dolar USD 10.993, 6 mobil mewah dan 5 motor mewah.
Oleh karena itu, Eko mengaku bahwa Kejari Kota Malang akan menyiapkan 7 orang jaksa penuntut umum (JPU). 7 JPU itu nantinya yang bertugas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang.
“Untuk sidang nanti, kita siapkan 7 JPU. Pasal bagi WK & BW yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” beber Eko.
Baca Juga : MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama
Untuk Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sendiri, Eko menegaskan bahwa keduanya saat ini sudah berada di Lapas Kelas IA Malang. Dan mereka sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
“Saat ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Malang untuk segera disidangkan,” pungkasnya...