MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Jul - 2023, 07:33
JATIMTIMES - Belum lama ini, beberapa kasus pernikahan beda agama tengah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Paling anyar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL pernah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama, JEA dan SW.
JEA yang beragama Kristen tengah mendaftarkan pernikahan dengan SW yang beragama Islam. Namun mereka terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Baca Juga : Beri Klarifikasi, Suami Meylisa Zara Bantah Selingkuh dengan Pria, Mengaku Siap Buktikan
Lantas, berdasarkan putusan pengadilan, Hakim Bintang AL memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
Setelah viral, lantas pada Senin (17/7/2023) Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dalam surat edaran tersebut, para hakim di pengadilan diminta tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan keyakinan.
“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA bertanda tangan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Sabtu (22/7/2023).
Dalam SEMA itu juga disebutkan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Lantas usai dikeluarkannya SEMA yakni larangan pernikahan beda agama, bagaimana dengan pasangan beda agama yang sebelumnya telah diputuskan mendapat izin dari pengadilan?
Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 akan berlaku sebagai pedoman pengadilan perkara pernikahan beda agama selanjutnya.
"SEMA dipedomani ke depan. Artinya, ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama agar memedomani SEMA tersebut yang mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan," ujar Suharto, dikutip Kompascom, Sabtu (22/7/2023).
Lebih lanjut Suharto menjelaskan jika hasil menerima permohonan pernikahan beda agama hanya berlaku untuk perkara yang sudah diputuskan. Selanjutnya, MA mengimbau agar permohonan serupa agar tidak lagi dikabulkan sesuai SEMA yang berlaku...