MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama

Reporter

Binti Nikmatur

22 - Jul - 2023, 07:33

Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. (Foto: Twitter)


JATIMTIMES - Belum lama ini, beberapa kasus pernikahan beda agama tengah terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Paling anyar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bintang AL pernah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama, JEA dan SW. 

JEA yang beragama Kristen tengah mendaftarkan pernikahan dengan SW yang beragama Islam. Namun mereka terkendala saat hendak mendaftarkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Baca Juga : Beri Klarifikasi, Suami Meylisa Zara Bantah Selingkuh dengan Pria, Mengaku Siap Buktikan

Lantas, berdasarkan putusan pengadilan, Hakim Bintang AL memberikan izin kepada pasangan beda agama untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil. 

Setelah viral, lantas pada Senin (17/7/2023) Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. 

Dalam surat edaran tersebut, para hakim di pengadilan diminta tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan keyakinan. 

“Untuk memberikan kepastian dan kesatuan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan, para hakim harus berpedoman pada ketentuan,” demikian bunyi SEMA bertanda tangan Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dikutip Sabtu (22/7/2023). 

Dalam SEMA itu juga disebutkan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. 

Lantas usai dikeluarkannya SEMA yakni larangan pernikahan beda agama, bagaimana dengan pasangan beda agama yang sebelumnya telah diputuskan mendapat izin dari pengadilan?

Juru Bicara MA Suharto menjelaskan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 akan berlaku sebagai pedoman pengadilan perkara pernikahan beda agama selanjutnya. 

"SEMA dipedomani ke depan. Artinya, ke depan bila hakim mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama agar memedomani SEMA tersebut yang mengacu pada Pasal 2 UU Perkawinan," ujar Suharto, dikutip Kompascom, Sabtu (22/7/2023).

Lebih lanjut Suharto menjelaskan jika hasil menerima permohonan pernikahan beda agama hanya berlaku untuk perkara yang sudah diputuskan. Selanjutnya, MA mengimbau agar permohonan serupa agar tidak lagi dikabulkan sesuai SEMA yang berlaku...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, pernikahan beda agama, MA, perkawinan beda agama,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette