Usulkan Kenaikan Retribusi Parkir, Kadishub Situbondo: Perda No 12 Tahun 2011 Sudah Tidak Relevan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
15 - Jul - 2023, 08:48
JATIM TIMES - Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo merubah 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda telah disampaikan ke DPRD setempat. Saat ini perubahan perda tersebut masih dalam tahap pembahasan panitia khusus (pansus).
Salah satu usulan perubahan adalah menaikkan tarif retribusi parkir yang semula RP 500 menjadi Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dengan persentase kenaikan 50 persen sampai 100 persen.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya