Usulkan Kenaikan Retribusi Parkir, Kadishub Situbondo: Perda No 12 Tahun 2011 Sudah Tidak Relevan

15 - Jul - 2023, 08:48

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Rikhwan Sugihartono (Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times)


JATIM TIMES - Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo merubah 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda telah disampaikan ke DPRD setempat. Saat ini perubahan perda tersebut masih dalam tahap pembahasan panitia khusus (pansus). 

Salah satu usulan perubahan adalah menaikkan tarif retribusi parkir yang semula RP 500 menjadi Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dengan persentase kenaikan 50 persen sampai 100 persen. 

Baca Juga : Pemkab Situbondo Usulkan Perubahan 22 Perda Terkait Retribusi dan Pajak Ke DPRD

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo Rikhwan Sugihartono saat dikonfirmasi via chat WhatsApp mengatakan, jika usulan kenaikan retribusi sudah beberapa kali dibicarakan dan dirapatkan bersama DPRD. 

"Perda No 12 Tahun 2011 itu sudah terlalu lama dan tidak relevan lagi jika berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022. Maka perlu adanya revisi ke Perda No 12 Tahun 2023 yang diantaranya menaikkan retribusi parkir," jelas Rikhwan, Sabtu (15/7/2023).

Usulan kenaikan retribusi parkir, kata Rikhwan tidak ada kaitannya dengan kenaikan target PAD Kabupaten Situbondo. "Ya enggaklah (kaitan dengan kenaikan target PAD) ini murni kita sesuaikan dengan UU RI No 1 Tahun 2022," kata Rikhwan.

Lebih lanjut, usulan perubahan sejumlah perda tersebut menjadi satu serta menaikan tarif retribusi dan pajak bukan hanya keputusan Dishub saja namun sudah menjalani hasil telaah bersama sejumlah OPD termasuk BKAD.

"Selain retribusi parkir bukan wewenang saya," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto membenarkan bahwa Pemkab Situbondo mengajukan usulan perubahan 22 perda menjadi satu perda. "Jadi, dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," ujarnya.

Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, kata Hadi memang sudah peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, perda situbondo, dprd situbondo, perda pajak dan retribusi, dishub situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette