Usulkan Kenaikan Retribusi Parkir, Kadishub Situbondo: Perda No 12 Tahun 2011 Sudah Tidak Relevan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
15 - Jul - 2023, 08:48
JATIM TIMES - Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo merubah 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda telah disampaikan ke DPRD setempat. Saat ini perubahan perda tersebut masih dalam tahap pembahasan panitia khusus (pansus).
Salah satu usulan perubahan adalah menaikkan tarif retribusi parkir yang semula RP 500 menjadi Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dengan persentase kenaikan 50 persen sampai 100 persen.
Baca Juga : Pemkab Situbondo Usulkan Perubahan 22 Perda Terkait Retribusi dan Pajak Ke DPRD
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Situbondo Rikhwan Sugihartono saat dikonfirmasi via chat WhatsApp mengatakan, jika usulan kenaikan retribusi sudah beberapa kali dibicarakan dan dirapatkan bersama DPRD.
"Perda No 12 Tahun 2011 itu sudah terlalu lama dan tidak relevan lagi jika berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022. Maka perlu adanya revisi ke Perda No 12 Tahun 2023 yang diantaranya menaikkan retribusi parkir," jelas Rikhwan, Sabtu (15/7/2023).
Usulan kenaikan retribusi parkir, kata Rikhwan tidak ada kaitannya dengan kenaikan target PAD Kabupaten Situbondo. "Ya enggaklah (kaitan dengan kenaikan target PAD) ini murni kita sesuaikan dengan UU RI No 1 Tahun 2022," kata Rikhwan.
Lebih lanjut, usulan perubahan sejumlah perda tersebut menjadi satu serta menaikan tarif retribusi dan pajak bukan hanya keputusan Dishub saja namun sudah menjalani hasil telaah bersama sejumlah OPD termasuk BKAD.
"Selain retribusi parkir bukan wewenang saya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto membenarkan bahwa Pemkab Situbondo mengajukan usulan perubahan 22 perda menjadi satu perda. "Jadi, dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," ujarnya.
Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, kata Hadi memang sudah peraturan daerah sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya