Usulkan Kenaikan Retribusi Parkir, Kadishub Situbondo: Perda No 12 Tahun 2011 Sudah Tidak Relevan

15 - Jul - 2023, 08:48

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo, Rikhwan Sugihartono (Wisnu Bangun Saputro/Jatim Times)

JATIM TIMES - Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo merubah 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda telah disampaikan ke DPRD setempat. Saat ini perubahan perda tersebut masih dalam tahap pembahasan panitia khusus (pansus). 

Salah satu usulan perubahan adalah menaikkan tarif retribusi parkir yang semula RP 500 menjadi Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dengan persentase kenaikan 50 persen sampai 100 persen. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, perda situbondo, dprd situbondo, perda pajak dan retribusi, dishub situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat