Pemkab Situbondo Usulkan Perubahan 22 Perda Terkait Retribusi dan Pajak Ke DPRD

15 - Jul - 2023, 08:43

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto (Wisnu Bangun Saputro/ Jatim Times)


JATIM TIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengusulkan perubahan 22 peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi ke DPRD setempat. Salah satu perubahan yang diusulkan Pemkab adalah menaikkan tarif retribusi dan pajak. Usulan tersebut didasari dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah. 

Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto mengatakan, pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebanyak 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda.

Baca Juga : Kota Blitar Sukses Gelar BEN Carnival 2023, Kemenparekraf RI: Top dan Pantas Masuk  Kharisma Event Nusantara  

"Jadi, dari 22 peraturan daerah pajak dan retribusi diusulkan menjadi satu perda. Nantinya juga akan ada kenaikan pajak dan retribusi 50-100 persen," kata Hadi.

Lebih lanjut Hadi mengungkapkan, berdasarkan usulan Pemkab Situbondo untuk kenaikan tarif parkir umum (di pinggir jalan atau tempat umum) diusulkan naik 100 persen, yakni sepeda motor dari Rp500 naik menjadi Rp1.000, pikap, sedan dan sejenisnya dari semula Rp1.000 dinaikkan Rp2.000, minibus, truk engkel dan sejenisnya diusulkan naik Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000.

"Sedangkan tarif retribusi pelayanan parkir berlangganan untuk sepeda motor (roda dua), naik Rp25.000 dari sebelumnya Rp20.000, kendaraan roda empat pikap, sedan, jeep dan sejenisnya dari Rp40.000 diusulkan naik Rp60.000, untuk truk, bus dan seterusnya dari Rp60.000 naik menjadi Rp5.000," ungkapnya. 

Kalau tarif retribusi pelayanan parkir tersebut, kata Hadi memang aturannya sudah lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Berlangganan di Kabupaten Situbondo. 

"Selain itu, masih banyak pajak dan retribusi yang diusulkan naik antara 50-100 persen. Di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak air bawah tanah yang nantinya akan mengacu kepada Undang-Undang Minerba, retribusi pemanfaatan di pasar-pasar tradisional," kata politisi Partai Demokrat itu. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, perda situbondo, dprd situbondo, perda pajak dan retribusi, pemkab situbondo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette