Pemkab Situbondo Usulkan Perubahan 22 Perda Terkait Retribusi dan Pajak Ke DPRD
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
15 - Jul - 2023, 08:43
JATIM TIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengusulkan perubahan 22 peraturan daerah (perda) mengenai pajak dan retribusi ke DPRD setempat. Salah satu perubahan yang diusulkan Pemkab adalah menaikkan tarif retribusi dan pajak. Usulan tersebut didasari dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemeintahan Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Situbondo Hadi Priyanto mengatakan, pemerintah daerah mengusulkan perubahan sebanyak 22 peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi menjadi satu perda.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya