Jangan Pilih Wali Nikah Sembarangan, Ini Daftar Urutan Nasab yang Berhak Menikahkan
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Jul - 2023, 02:47
JATIMTIMES - Wali nikah dalam akad nikah Islam dikatakan jumhur ulama sebagai rukun yang tak bisa dilewatkan. Hal itu karena wali nikah bisa mempengaruhi keabsahan pernikahan.
Dikutip dari buku Fiqih Praktis 2, Muhammad Bagir menjelaskan maksud perwalian nikah, yakni hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.
Baca Juga : 7 Mitos Kendaraan Listrik yang Menjadi Bahasan Umum
Mengutip Ensiklopedi Fikih Indonesia, dalam pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah menyepakati bahwa wali sebagai rukun pernikahan. Jika tidak ada wali, maka akad nikah tidak sah.
Sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 221, "Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!". Juga Surat An-Nur ayat 32, "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu".
Selain itu, Nabi SAW melalui sabdanya menegaskan bahwa menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Nabi SAW berkata, "Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.
Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali." (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)
Lantas Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag RI mencuitkan agar tidak sembarangan memilih wali nikah. Sebab memilih wali nikah yang tepat, penting untuk memastikan keabsahan akad nikah.
"Jangan sembarangan memilih wali nikah, pastikan wali kamu memenuhi syarat sesuai syariah," cuit Bimas melalui akun Twitter resminya.
Yang boleh menjadi wali nikah wanita harus memenuhi syaratnya seperti yang dilansir Fiqih Praktis 2, yakni laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.
Sementara itu, menurut buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.
Untuk rincian wali nasab, wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan, berikut ini urutannya dikutip Twitter Bimas Islam Kemenag RI.
1. Bapak kandung
2. Kakek (bapak dari bapak)
3. Bapak dari kakek (buyut)
4. Saudara laki-laki sebapak seibu
5. Saudara laki-laki sebapak
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu)
9, Paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak)
10. Anak paman sebapak seibu
11. Anak paman sebapak
12. Cucu paman sebapak seibu
13. Cucu paman sebapak
14. Paman bapak sebapak seibu m
15. Paman bapak sebapak
16. Anak paman bapak sebapak seibu
17. Anak paman bapak sebapak
- saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat
- Dalam hal wali tidak hadir saat akad nikah, wali membuat surat taukil wali di hadapan kepala KUA/Penghulu/PPN LN sesuai domisili/keberadaan wali dan disaksikan 2 orang saksi.
Demikian urutan wali nikah berdasarkan nasab. Semoga bermanfaat.
