Sejalan dengan Kemendikbud-Ristek, Wali Kota Malang Tak Wajibkan Sekolah Gelar Wisuda untuk Lepas Siswa
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
27 - Jun - 2023, 07:20
JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat bahwa pelepasan peserta didik yang lulus, satuan pendidikan tidak diwajibkan menyelenggarakan prosesi wisuda. Hal itu ditegaskan pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 14 tahun 2023.
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga jenjang pendidikan menengah atau SMA sederajat tidak wajib menggelar wisuda untuk pelepasan peserta didiknya. Di mana sebelumnya, prosesi wisuda di satuan pendidikan sempat dikeluhkan sejumlah masyarakat hingga viral di media sosial.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya