Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Jun - 2023, 04:51
JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih kontroversial. Berbagai kalangan mengungkap alasan pro kontranya terhadap putusan itu.
Salah satu penolakan datang dari salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, yakni Muhammadiyah.
Baca Juga : Truk Nyangkut di Rel Buk Gluduk, Kemacetan Mengular Cukup Panjang
Diketahui, berdasarkan surat No.112/PUU-XX/2022, MK memutuskan agar jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun yang sebelumnya hanya 4 tahun.
Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyebut pihaknya berinisiatif melakukan kajian berdasar perspektif hukum soal putusan itu. Baik dilihat dari aspek dampaknya secara politik, masyarakat hingga pemberantasan korupsi.
Menurut Ketua MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo, pihaknya menolak putusan tersebut. Alasannya dijelaskan bahwa putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tidak dapat diberlakukan karena tidak sesuai dengan konstitusi dan penuh dengan kepentingan politik Pemilu 2024.
“Dengan ini Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK,” ungkap Trisno Raharjo, dikutip Suara Muhammadiyah, Kamis (15/6/2023).
Sementara itu Wakil Ketua III MHH, Rahmat Muhajir Nugroho menyimpulkan hasil kajian yang telah dilakukan MHH. Berdasarkan hasil kajian itu ada lima catatan kritis terhadap putusan yang dikeluarkan MK tersebut.
Berikut ini 5 catatan yang dikeluarkan MHH Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Putusan akhir masa jabatan bukan untuk pimpinan KPK saat ini
Putusan ini berkaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada November mendatang. Dengan pertimbangan bahwa terdapat lembaga negara independen yang pimpinannya menjabat 5 tahun.
Oleh karenanya, akademisi hukum Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2019, Nurul Gufron mengajukan permohonan agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan lembaga negara independen yang lain.
2. Secara open legal policy, putusan MK tersebut melanggar putusannya sendiri
Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 itu menurut MHH bertentangan dengan berbagai putusan MK sebelumnya terkait prinsip kebijakan hukum terbuka...