Wali Kota Malang Kepincut Sistem Pengolahan Sampah di China
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Jun - 2023, 06:30
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji berencana mengadopsi sistem pengolahan sampah seperti yang diterapkan di China. Hal tersebut didapati saat rombongan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang ia pimpin bertandang ke negeri Tirai Bambu dan mennyempatkan untuk berkunjung ke perusahaan pusat pengolahan sampah di Kota Nanning, Guangxi, Selasa (13/6/2023).
Pengolahan sampah yang sistematis di negeri tirai bambu itu pun menarik perhatiannya. Dirinya pun terlihat antusias dengan hal itu. Pasalnya, kali ini ia bersama rombongan disodori teknologi pengolahan limbah sampah plastik menjadi bahan bakar, sehingga juga dapat mengurangi pencemaran lingkungan.
Baca Juga : Kelurahan Setono Pande Raih Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita
"Sebagaimana kita tahu, sampah plastik telah menjadi polusi secara global. Butuh ratusan tahun untuk terurai. Perlu solusi untuk mengatasinya. Dan kali ini saya menengok pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar, luar biasa," ujar Sutiaji.
Sebagai informasi, sampah plastik tersebut ternyata diolah untuk menjadi beberapa jenis bahan bakar. Seperti bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG) untuk tenaga pembangkit listrik, mapun karbon hitam yang dapat dimanfaatkan untuk pembakaran.
"Bahan plastik di sini banyak berasal dari sampah rumah tangga; seperti kantong plastik, tas belanja, kemasan bahan plastik. Kemudian diolah sedemikian rupa dengan berbagai teknologi sehingga menjadi tiga jenis bahan bakar," terang Sutiaji.
Dimana tempat pengolahan sampah ini dilengkapi dengan teknologi paling modern. Yang dapat memroses sebanyak 60 ton sampah plastik dalam sehari. Tentunya, puluhan ton sampah itu diolah hingga menjadi barang yang bisa lebih bermanfaat.
"Sampah tadi berubah menjadi berkah dan nilai manfaatnya berkali-kali lipat. Tentu sebuah inovasi yang solutif, dan harus kita cermati untuk diterapkan di Kota Malang," jelas Sutiaji.
Selain itu dirinya juga menjelaskan bahwa pengolahan sampah merupakan bagian dari penanganan sampah. Dan mengacu UU nomor 18 Tahun 2008 didefinisikan sebagai proses perubahan bentuk sampah dengan mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah.
Pengolahan sampah merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah sampah. Disamping memanfaatkan nilai yang masih terkandung dalam sampah itu sendiri (bahan daur ulang, produk lain, dan energi) sehingga sampah memiliki nilai guna...