Aturan Baru Naik Kereta Api, Penggunaan Masker Tidak Diwajibkan bagi Pelanggan KAI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
13 - Jun - 2023, 03:19
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan peraturan baru bagi para pelanggan setia kereta api jarak jauh, yakni tidak diwajibkannya penggunaan masker saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
Pemberlakuan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Baca Juga : Dukung Potensi Wisata, Diskominfo Kabupaten Malang Manfaatkan Medsos di Tingkat RT
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan, tidak diwajibkannya penggunaan masker tersebut berlaku bagi para pelanggan kereta api yang dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular ataupun menularkan Covid-19.
Namun, pihaknya tetap mengimbau dan menganjurkan kepada para pelanggan kereta api agar dapat melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Luqman menuturkan, bahwa pihak PT KAI selalu senantiasa dan berkomitmen mendukung seluruh kebijakan dari pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.
"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata Luqman.
Lebih lanjut, pihak PT KAI terus berkomitmen untuk melakukan upaya preventif dan promotif dalam pencegahan penularan Covid-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
"Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," tandas Luqman.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang diberlakukan mulai tanggal 12 Juni 2023:
1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
Baca Juga : Baca Selengkapnya