Pengemudi Pikap Perenggut 4 Nyawa di Pakis Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
13 - Jun - 2023, 01:25
JATIMTIMES - Didit warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang pengemudi pikap yang memicu terjadinya kecelakaan maut di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini terhadap pria 40 tahun itu telah dilakukan penahanan.
Perkembangan penyidikan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, saat ditemui media online ini di Polres Malang, Senin (12/6/2023).
Baca Juga : Gelapkan 2,7 Ton Daging, 7 Karyawan Pabrik Ayam di Jombang Dibui
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia. (Tersangka) Sudah kami tahan," tegasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, tersangka atas nama Didit tersebut merupakan pengemudi mobil pikap yang memicu terjadinya kecelakaan beruntun pada Minggu (11/6/2023) sore. Dalam kecelakaan tersebut, melibatkan empat kendaraan. Selain pikap yang dikemudikan tersangka, dalam kecelakaan itu juga melibatkan tiga unit kendaraan sepeda motor.
Dalam peristiwa tersebut, menelan empat korban jiwa dan satu korban luka berat. Di mana, tiga korban jiwa diantaranya merupakan satu keluarga. Yakni ayah, ibu, dan anaknya yang masih bayi.
Semenjak kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menghimpun keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi pikap.
"Update kejadian laka pada tanggal 11 Juni (2023) hari Minggu pukul 15.10 WIB, dari saksi-saksi serta sopir sudah kita periksa dan kita dalami serta kita lakukan pengembangan," terang Agnis.
Dalam pemeriksaan terhadap sopir pikap serta berbagai bukti yang dihimpun polisi, tersangka diketahui lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya