Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Zona 5 Diperpanjang, Catat Waktunya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
13 - Jun - 2023, 12:00
JATIMTIMES - Pendaftaran calon anggota Bawaslu Jatim Zona 5 (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Blitar, Kota Blitar) Tahun 2023 diperpanjang oleh Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur Zona 5.
Perpanjangan masa pendaftaran itu berdasarkan keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga : Status Uang Tanda Jadi (UTJ) Dalam Jual Beli Rumah Apabila KPR Ditolak
Perpanjangan masa pendaftaran juga dilakukan karena memperhatikan jumlah kebutuhan pendaftar dan keterwakilan pendaftar perempuan pada masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur Zona 5.
Sementara untuk waktu penerimaan pendaftaran dimulai sejak Selasa 13 Juni 2023 sampai dengan Rabu 21 Juni 2023 (hari kerja).
Perpanjangan masa pendaftaran ini dikhususkan untuk bakal calon anggota Bawaslu di wilayah sebagai berikut ini:
1. Kota Blitar, Kota Malang dan Kota Batu untuk pendaftar umum (Laki-Laki dan Perempuan), dan
2. Kabupaten Malang khusus pendaftar Perempuan.
Dengan berbagai syarat pendaftaran, sebagai berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 16 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
11...