Tempo Enam Jam, Polres Ngawi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Truk
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Jun - 2023, 09:50
JATIMTIMES- Gerak cepat ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim ungkap kasus kejahatan. Dalam tempo hanya 6 jam setelah korban melapor ke kantor polisi, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk barang Nopol AE 8814 UK.
Kejadian yang menimpa korban bernama Supriono (40) warga Ponorogo terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi.
Baca Juga : Polres Blitar Tangkap Residivis Pembobol ATM Antar-Provinsi
Korban melaporkannya ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023), tak butuh waktu lama Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian truk, sekira pukul 18.00 WIB pada hari yang sama (Jumat, 9/6/2023)
Kemudian dilakukan terus penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 03.00 WIB, setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polres Ngawi kembali menangkap 2 (dua) pelaku lainnya yang berada di salah satu hotel di Surabaya.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera kepada awak media membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Ya, Satreskrim Polres Ngawi setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan, dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk,” tutur Kapolres Ngawi kepada media saat konferensi pers, Senin (12/6/2023)
Dalam pelaksanaan konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Guyup Polres Ngawi, Kapolres Ngawi didampingi Wakapolres Kompol Haryanto bersama Kasat reskrim AKP Agung Joko H dan Plt Kasi Humas Iptu Dian
Kejadian bermula saat korban pada hari Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB, berangkat dari Kab. Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.
Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Kabupaten Ponorogo. Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula PG Soedhono Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, dengan upah yang lebih besar. Korban tertarik, kemudian bersama dengan pelaku berangkat ke arah PG Soedhono.
“Awalnya korban pak Supriono ini (Senin, 30/5/2023) sekira pukul dua siang berangkat dari Ponorogo ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan yakni di sebuah di bengkel yang masih wilayah Ponorogo, korban didatangi pelaku Rudi yang menawarkan untuk memuat angkutan gula yang ada di PG Soedhono Ngawi,” lanjut Dwiasi...